PIRT: Pengertian, Manfaat, Syarat, dan Cara Mengurusnya untuk UMKM
PIRT
Bagikan artikel

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikat izin edar untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala rumah tangga. Sertifikat ini diterbitkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan.

Selain itu, PIRT memastikan bahwa makanan yang dijual ke masyarakat aman dikonsumsi. Di sisi lain, sertifikasi ini juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap industri pangan rumahan.

Dengan demikian, PIRT sangat penting bagi pelaku UMKM yang ingin memasarkan produknya secara lebih luas dan legal.

Mengapa PIRT Penting untuk Usaha?

Keberadaan PIRT memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Pertama, sertifikasi ini memberikan jaminan keamanan produk. Oleh karena itu, konsumen lebih percaya terhadap produk yang sudah memiliki izin resmi.

Selain itu, PIRT membantu meningkatkan citra bisnis. Di sisi lain, produk yang memiliki izin edar lebih mudah masuk ke pasar modern seperti minimarket dan marketplace.

Selanjutnya, PIRT juga memperluas peluang distribusi. Misalnya, produk rumahan bisa bekerja sama dengan reseller atau distributor yang lebih besar.

Dengan demikian, PIRT bukan hanya sekadar izin, tetapi juga strategi untuk meningkatkan daya saing usaha.

Perbedaan PIRT dengan NIB dan Sertifikat Halal

Banyak pelaku usaha masih menganggap PIRT sama dengan izin lain, padahal berbeda fungsi.

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi usaha yang wajib dimiliki semua pelaku bisnis. Sementara itu, PIRT khusus untuk izin edar produk pangan.

Selain itu, ada juga sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia yang memastikan kehalalan produk.

Di sisi lain, PIRT fokus pada keamanan pangan, bukan status halal. Oleh karena itu, ketiganya saling melengkapi dalam membangun bisnis yang legal dan terpercaya.

Jenis Produk yang Bisa Mendapatkan PIRT

Tidak semua produk bisa mendapatkan PIRT. Namun, ada beberapa kategori yang umumnya memenuhi syarat.

Pertama, makanan ringan seperti keripik, kue kering, dan snack rumahan. Selain itu, produk ini tidak memerlukan proses sterilisasi tinggi.

Kedua, minuman tradisional seperti jamu dan minuman herbal. Di sisi lain, produk ini tetap harus diproduksi dengan standar kebersihan yang baik.

Ketiga, produk olahan seperti ikan asin dan makanan kering lainnya. Oleh karena itu, proses pengolahan dan penyimpanan harus diperhatikan dengan ketat.

Namun, produk yang membutuhkan sterilisasi tinggi seperti susu olahan tidak termasuk dalam PIRT. Sebagai gantinya, produk tersebut harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Syarat Mengurus PIRT

Untuk mendapatkan PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Selain itu, kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengajuan.

Beberapa syarat umum meliputi KTP, pas foto, dan surat domisili usaha. Selain itu, diperlukan juga data produk dan label kemasan.

Di sisi lain, pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Dengan demikian, produsen memahami standar produksi yang higienis.

Selain itu, sampel produk dan hasil uji laboratorium dapat diminta sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, kesiapan produk sangat berpengaruh dalam proses pengajuan PIRT.

Cara Mengurus PIRT Secara Online

Saat ini, pengurusan PIRT dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem online. Pertama, akses situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan data usaha secara lengkap. Selain itu, pastikan semua informasi sesuai agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Kemudian, unggah dokumen pendukung seperti identitas dan data produk. Di sisi lain, pastikan semua file jelas dan valid.

Setelah itu, kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi. Dengan demikian, pihak berwenang akan melakukan pengecekan sebelum menerbitkan PIRT.

Masa Berlaku PIRT

PIRT memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Selain itu, selama masa berlaku, produk dapat diawasi secara berkala oleh pihak terkait. Di sisi lain, pengawasan ini bertujuan menjaga standar keamanan pangan tetap konsisten.

Dengan demikian, pelaku usaha harus selalu menjaga kualitas produk agar tetap sesuai regulasi.

Secara keseluruhan, PIRT adalah izin penting bagi pelaku usaha makanan rumahan yang ingin berkembang secara legal. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, PIRT juga membuka peluang pasar yang lebih luas.

Oleh karena itu, mengurus PIRT menjadi langkah strategis bagi UMKM. Di sisi lain, sertifikasi ini juga membantu bisnis lebih profesional dan siap bersaing di pasar yang lebih besar.

Jika kamu sedang membangun usaha makanan atau minuman rumahan, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai mengurus PIRT. Selain itu, pastikan semua dokumen dan standar produksi sudah sesuai agar proses pengajuan berjalan lancar.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.