Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana di sektor ekonomi dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.
Beragamnya tindak pidana yang terjadi di masyarakat, menjadikan Kami harus responsive dan progresif mensikapinya. Kami terbiasa mendampingi klien kami baik sebagai korban/pelapor maupun pelaku mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan dan hingga peradilan demi adanya kepastian hukum dan keadilan bagi klien Kami.