Properti merupakan konsep hukum yang mencakup kepentingan, hak dan manfaat yang berkaitan dengan suatu kepemilikan. Properti terdiri dari atas hak kepemilikan, yang memberikan hak kepada pemilik atau suatu kepentingan tertentu (specific interest) atau sejumlah kepentingan atas apa yang dimilikinya.
Oleh karena itu wajib diperhatikan konsep hukum dari properti, apakah merupakan benda atau bukan (corporeal or non corporeal), berwujud atau tidak berwujud, dapat dilihat atau tidak, yang memiliki nilai tukar atau yang dapat membentuk kekayaan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka properti didefinisikan sebagai harta berupa tanah dan bangunan. Sedangkan jika dipandang dari sudut penilaian, properti sebenarnya bukan hanya harta berupa tanah dan bangunan saja, tetapi di dalamnya terdapat aspek legal, hak dan manfaat yang muncul atas kepemilikan terhadap tanah dan bangunan itu sendiri.