Bolehkah Mengklaim Desain Logo Milik Platform Desain?
Adalah salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan calon pemohon pendaftaran merek. Ya benar, saat ini masih banyak sekali para pelaku usaha yang memiliki label merek namun logo dari label merek tersebut merupakan hasil copy paste dari internet atau bahkan dari platform-platform desain tertentu.
Apakah diperbolehkan?
Jika yang dipertanyakan adalah boleh atau tidak, maka itu semua kembali lagi kepada perjanjian awal pada saat kita hendak membeli/membayar sebuah platform desain yang berbayar setiap bulannya. Pada saat kita ingin berlangganan, maka akan ada Terms & Conditions atau biasa dikenal dengan persetujuan awal. Pada tahapan tersebut telah dijelaskan apa-apa saja yang diizinkan dan tidak diizinkan. Namun, dari kebanyakan platform desain adalah hanya mengizinkan untuk menggunakannya sebagai personal project bukan semata-mata untuk menjadi hak milik kita.
Apa Hubungannya Antara Logo Yang Diambil Dari Internet Dan Pendaftaran Merek?
Seperti yang disebutkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Itu berarti, sewaktu kita ingin mendaftarkan merek kita ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, maka kita akan mengunggah label merek kita. Namun, kebanyakan dari calon pemohon merek memiliki label merek yang logonya mengambil secara cuma-cuma dari internet, maupun sebuah platform desain. Hal yang perlu diingat oleh pemohon merek adalah sewaktu kita mendaftarkan merek, maka secara otomatis apapun yang terdapat pada label merek kita akan diklaim oleh pihak DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah murni milik sendiri, termasuk dari desain label merek/logo tersebut. Untuk itu, hasil desain logo diutamakan hasil desain sendiri, bukan merupakan logo/template yang diambil dari internet/platform desain.
Logo Yang Diambil Dari Internet Atau Sebuah Platform Desain Dapat Memicu Penolakan Merek
Mengapa demikian? Menurut Pasal 21 Ayat 2 Huruf A dan Huruf B Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada beberapa unsur penyebab pendaftaran merek ditolak, yaitu:
- Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain. (Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang. (Pasal 21 Ayat 2 Huruf B Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis)
Apa Langkah Tepat Yang Harus Dilakukan?
Untuk menghindari adanya penolakan merek dari DJKI seperti yang sudah disebutkan pada paragraf di atas, hendaknya kita konsultasikan terlebih dahulu kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang sudah resmi terdaftar di DJKI mengenai pendaftaran merek, tips-tips sebelum mendaftarkan merek sampai dengan konsultasi tentang label merek. Karena pada label merek itu sendiri yang dinilai oleh pihak DJKI adalah label merek secara keseluruhan yang mana terdiri dari 3 unsur: Konseptual, Visual, dan Fonetik.
Selanjutnya mengenai pendaftaran merek atau pun label merek, dapat ditanyakan/hubungi Law Office Lusda Sunarty & Partners-RENCHMARK langsung.
Mengapa Lusda Sunarty & Partners-RENCHMARK?
- Renchmark Konsultan HKI yang sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Reni Sunarty, SH.,MH)
- Biaya terjangkau.
- Proses mudah.
- Kepuasan pelanggan merupakan yang utama.
Klik disini untuk info lebih lanjut.