Perizinan

Lusda Sunarty Renchmark membantu pelaku usaha mengurus berbagai perizinan hukum agar bisnis berjalan lancar dan sesuai regulasi. Mulai dari izin edar produk, sertifikasi standar, hingga izin operasional perusahaan semua kami tangani dengan cepat dan tepat prosedur.

Layanan Perizinan di Lusda Sunarty Renchmark:
  1. Izin Edar BPOM

  2. Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)

  3. Izin Usaha & NIB (Nomor Induk Berusaha)

  4. Izin Produksi Industri

  5. Izin Distribusi Produk

  6. Izin Edar Produk Pertanian / Benih (Kementan)

  7. Izin Impor / Ekspor (Kementerian Perdagangan)

  8. Izin Produksi Pestisida / Bahan Kimia (Kementan / Kementerian Lingkungan Hidup)

  9. Izin Telekomunikasi / PSE (Kominfo)

  10. Izin Lingkungan / AMDAL / UKL-UPL (KLHK)

  11. Izin Lokasi / Izin Bangunan / IMB / SLF (Kementerian PUPR / Pemerintah Daerah)

  12. Izin Konstruksi / Izin Teknis Khusus (Kementerian PUPR / instansi teknis)

  13. Sertifikat Standar / Sertifikasi Teknis dari kementerian terkait

Mengapa Urus Perizinan di Lusda Sunarty Renchmark?
  1. Pendampingan Langsung oleh Konsultan Hukum & Bisnis

  2. Proses Cepat, Aman, dan Sesuai Regulasi

  3. Pengurusan Lengkap dari Awal hingga Izin Terbit

  4. Transparansi Biaya dan Prosedur

Butuh Bantuan Perizinan Usaha?

Kami siap membantu membantu pelaku usaha mengurus berbagai perizinan hukum agar bisnis berjalan lancar dan sesuai regulasi