Aturan outsourcing terbaru menjadi perhatian perusahaan setelah pemerintah memperbarui ketentuan pekerjaan alih daya dan DPR menyetujui pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Perkembangan ini membuat perusahaan perlu memeriksa kembali penggunaan tenaga outsourcing, jenis pekerjaan yang dialihkan, serta isi perjanjian dengan penyedia jasa. Bagi perusahaan, outsourcing dapat membantu efisiensi operasional dan pengelolaan tenaga kerja. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa praktik tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, kontrak yang tidak jelas dapat menimbulkan sengketa ketika muncul persoalan upah, jaminan sosial, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pembagian tanggung jawab.
Apa yang Diatur dalam Aturan Outsourcing Terbaru?
Salah satu regulasi yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Peraturan ini berlaku sejak 30 April 2026 dan mengatur bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan, perjanjian alih daya, kewajiban perusahaan, serta pengawasan ketenagakerjaan. Selain itu, DPR menyetujui pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Namun, ketika artikel ini disusun, naskah lengkap undang-undang tersebut belum tersedia dalam sumber resmi yang ditemukan. Karena itu, perusahaan perlu memantau publikasi resmi untuk memastikan ketentuan baru dan waktu mulai berlakunya.
Dengan perkembangan tersebut, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan kebiasaan lama dalam menggunakan tenaga alih daya. Sebaliknya, perusahaan perlu menilai apakah pengaturan yang berlaku sudah sesuai dengan kebutuhan operasional dan ketentuan hukum terbaru.
Jenis Pekerjaan Apa Saja yang Dapat Dialihdayakan?
Berdasarkan Pasal 3 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan alih daya mencakup enam bidang kegiatan penunjang, yaitu:
- Layanan kebersihan atau cleaning service.
- Penyediaan makanan dan minuman atau catering.
- Jasa pengamanan atau security.
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja.
- Layanan penunjang operasional.
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Ketentuan tersebut menjadi acuan penting ketika perusahaan menentukan pekerjaan yang akan diserahkan kepada penyedia jasa outsourcing. Misalnya, perusahaan menggunakan tenaga alih daya untuk kebersihan kantor dan pengamanan. Perusahaan perlu memastikan bahwa pekerjaan tersebut sesuai dengan ruang lingkup yang diatur. Di sisi lain, perusahaan yang menggunakan outsourcing untuk pekerjaan lain perlu menilai dasar hukum dan kesesuaiannya secara cermat. Pemerintah juga telah menyampaikan sejumlah perubahan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disetujui DPR. Akan tetapi, perusahaan sebaiknya menunggu naskah resmi sebelum menyimpulkan apakah terdapat perubahan pada daftar pekerjaan yang diperbolehkan atau ketentuan lain mengenai alih daya.
Kontrak Outsourcing Tidak Boleh Dibuat Sembarangan
Selain jenis pekerjaan, perusahaan perlu memeriksa perjanjian dengan penyedia jasa. Pasal 4 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur bahwa perjanjian alih daya harus dibuat secara tertulis dan memuat sejumlah hal penting.
Setidaknya, perjanjian perlu mencantumkan:
- Jenis pekerjaan yang dialihdayakan.
- Jangka waktu perjanjian.
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan.
- Jumlah pekerja yang dialihdayakan.
- Perlindungan dan hak pekerja.
- Hak serta kewajiban perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna.
Selain itu, perlindungan pekerja perlu mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), serta hak ketika hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK. Misalnya, kontrak hanya mengatur biaya jasa dan jumlah tenaga kerja tanpa menjelaskan pembagian tanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja. Kondisi ini dapat menyulitkan perusahaan ketika penyedia jasa tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa perjanjian mengatur tanggung jawab para pihak secara jelas.
Apakah Perusahaan Pengguna Jasa Ikut Bertanggung Jawab?
Perusahaan pengguna tidak dapat mengabaikan pemenuhan hak pekerja hanya karena hubungan kerja berlangsung melalui penyedia jasa outsourcing. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan perlindungan pekerja sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan pemberi pekerjaan bertanggung jawab memastikan penyedia jasa memenuhi hak tersebut. Dengan demikian, perusahaan perlu mengevaluasi penyedia jasa secara berkala. Misalnya, perusahaan dapat memeriksa kepatuhan pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, serta pemenuhan ketentuan K3. Langkah ini membantu perusahaan mendeteksi masalah sebelum berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Langkah yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Untuk menyesuaikan praktik outsourcing dengan aturan yang berlaku, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut.
Pertama, inventarisasi pekerjaan. Catat seluruh pekerjaan yang menggunakan tenaga outsourcing, termasuk lokasi, jumlah pekerja, dan alasan penggunaan skema alih daya.
Kedua, audit kontrak. Periksa ruang lingkup pekerjaan, jangka waktu, hak pekerja, pembagian tanggung jawab, serta ketentuan ketika kontrak berakhir.
Ketiga, evaluasi penyedia jasa. Pastikan penyedia jasa memenuhi kewajiban perizinan, pencatatan perjanjian, dan perlindungan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, pantau perkembangan regulasi. Perusahaan perlu memeriksa naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan ketentuan pelaksananya sebelum menetapkan penyesuaian kontrak secara final.
Perlu diperhatikan pula bahwa Pasal 10 Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengatur perjanjian alih daya yang sudah ada tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sementara itu, jenis dan bidang pekerjaan yang ada harus disesuaikan paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Ketentuan ini tetap perlu dibaca bersama perkembangan hukum berikutnya.
Penutup
Aturan outsourcing terbaru perlu menjadi perhatian perusahaan, terutama dalam menentukan jenis pekerjaan yang dialihkan, menyusun kontrak, dan memastikan perlindungan pekerja. Perusahaan sebaiknya melakukan evaluasi sejak dini agar penggunaan tenaga alih daya tetap sesuai dengan ketentuan hukum. Jika perusahaan memiliki kontrak outsourcing yang akan diperpanjang atau ingin mengubah skema tenaga kerja, peninjauan hukum dapat membantu mengidentifikasi risiko dan menentukan langkah penyesuaian yang tepat. Dengan begitu, kebutuhan operasional perusahaan tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban hukumnya.
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?
Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!