Hukum keluarga adalah aturan yang mengatur hubungan keluarga atau peraturan-peraturan baik tertulis maupun non tertulis yang berkaitan dengan keluarga yang sedarah dan keluarga sebab pernikahan. Hukum Keluarga mencakup;
Pernikahan,
Harta benda dalam pernikahan,
Perceraian (talak),
Hak atau kekuasaan orang tua,
Perwalian,
dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan keluarga.