SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan SIUJPT adalah sebagai berikut :
a) AKTA Notaris & SK Kemenkumham
b) KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham
c) NPWP Badan
d) Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atauManajemen Supply Chain atausertifikatahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternative atau kumulatif)
e) Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public
f) Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
g) Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan kerasserta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi
1. Persyaratan tambahan: Jika buka cabang: • Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa PengurusanTransportasi (Fotokopi) •Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan • KTP Kepala Cabang (Fotokopi)
2. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi) (untuk perubahan data)
3. Jika perpanjangan, perubahan data: • Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan)