Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang didasarkan pada syariah atau bangunan hukum Islam. Syariah yang berarti jalan menuju sumber air, dipenuhi dengan tujuan moral dan pelajaran tentang kebenaran. Karena itu syariah lebih dari sekedar seperangkat aturan-aturan hukum. Sejatinya syariah mewakili gagasan bahwa semua manusia dan pemerintah tunduk pada keadilan dibawah hukum. Ada perbedaan antara keuangan syariah dengan keuangan konvensional yang telah dikenal oleh kita semua.
Keuangan syariah memiliki satu persyaratan utama, bahwa setiap transaksi keuangan harus sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk dapat menjamin kepatuhan terhadap ketentuan syariah, ada prinsip-prinsip yang harus diikuti. Dasar Hukum Keuangan Syariah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan diatur lebih teknis oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
Riba Menurut UU Perbankan Syariah Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, riba adalah penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama, kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl) atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mem-persyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nas’ah)