1. PT (Perseroan Terbatas)
Kami dapat membantu Anda untuk mendirikan badan usaha secara mudah dan cepat berikut perizinan umum yang diperlukan, yaitu Nomor Registrasi Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi dan Izin Usaha, serta penyewaan alamat bisnis.
Layanan ini akan mencakup :
a) Akta Notaris dan SK Kemenkumham (yang akan Anda terima secara digital maksimal 2 hari sejak persyaratan lengkap Anda upload dan salinan fisik maksimal 5 hari sejak akta digital Anda terima)
b) NPWP (kartu NPWP akan dikirimkan langsung oleh Kantor Pajak ke domisili usaha Anda sesuai dengan prosedur yang berlaku pada masing-masing kantor pajak)
c) NIB
d) Surat Pernyataan yang diterbitkan melalui OSS
e) Lampiran berkas perizinan lainnya yang diterbitkan melalui OSS
f) Sewa Alamat Bisnis 1 tahun (fasilitasnya adalah : sewa alamat dan mail handling)
g) Pengurusan PKP Jakarta
Hal penting mengenai pendirian PT :
a) Wajib memiliki minimal 2 Pemegang Saham (yang bukan suami istri dengan harta campur
b) Harus ditunjuk minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris (bisa dari masing-masing pemegang saham)
c) Ada ketentuan Modal Dasar dan Modal Disetor. Modal Disetor minimal 25% dari total Modal Dasar.
d) Harus memiliki tempat kedudukan yang bukan perumahan dan berada dizona niaga/perkantoran
e) Nama PT harus terdiri dari minimal 3 kata dan tidak boleh ada singkatan/unsur bahasa asing
2. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Kami membantu Anda untuk mendirikan yayasan di Indonesia, mulai dari pengecekan dan reservasi nama, penyusunan Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Yayasan, SK Menkumham, dan NPWP, Izin Operasional Yayasan, Proposal Teknis, dan Tanda Daftar Yayasan.
Persyaratan Pendirian Yayasan:
a) Nama Yayasan (min. 3 kata tanpa mengandung unsur asing/asusila)
b) Alamat Yayasan
c) Data pendiri (KTP dan NPWP untuk perorangan; akta pendirian, perubahan, SK Menkumham, dan NPWP untuk badan usaha)
d) Data Pembina, Pengurus, dan Pengawas
e) Harta Kekayaan Awal minimal 10 juta (yayasan lokal)
3. Koperasi
Salah satu badan usaha yang dapat didirikan oleh pelaku usaha adalah koperasi, pengertian mengenai koperasi diatur pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi mempunyai beberapa bentuk dan jenis, bentuk koperasi sesuai dengan Pasal 6 UU Cipta Kerja yaitu:
• Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang.
• Koperasi Sekunder dibentuk oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi.
Adapun jenis-jenis dari koperasi diatur pada Pasal 67 Permen Koperasi dan UKM No. 09/2018, yaitu:
• Koperasi konsumen;
• Koperasi produsen;
• Koperasi jasa;
• Koperasi pemasaran; dan
• Koperasi simpan pinjam.
Perlu diketahui, setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021), dalam Pasal 4 PP 7/2021 menyatakan, bahwa koperasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Kemudian, Pasal 5 PP 7/2021 menyebutkan pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Adapun prosedur pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018, sebagai berikut: Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 7/2021 rapat pendirian, merupakan langkah awal untuk mendirikan koperasi yang dihadiri oleh para pendiri.
Rapat pembentukan koperasi dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Hal ini guna memaksimalkan kehadiran setiap anggota koperasi, khususnya dalam menyampaikan pendapatnya. Hasil rapat pembentukan dinyatakan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, dalam bentuk paraf atau tanda tangan dengan tinta basah atau elektronik. rapat pembentukan tersebut, membahas materi rancangan anggaran dasar.
Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, yaitu: Daftar nama pendiri; Nama dan tempat kedudukan; Maksud dan tujuan serta bidang usaha; Ketentuan mengenai keanggotaan; Ketentuan mengenai Rapat Anggota; Ketentuan mengenai pengelolaan; Ketentuan mengenai permodalan; Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; Ketentuan mengenai sanksi. Setiap koperasi, wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar. Terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.