Pentingnya Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Jasa Pengurusan Transportasi

SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.

Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi,

Kegiatan Usaha Jasa Pengurusan Transportasi merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara yang dapat mencakup kegiatan:

  • Penerimaan;
  • Penyimpanan;
  • Sortasi;
  • Pengepakan;
  • Penandaan;
  • Pengukuran;
  • Penimbangan;
  • Penerbitan dokumen angkutan;
  • Pengurusan penyelesaian dokumen;
  • Pemesanan ruangan pengangkut;
  • Pengiriman;
  • Pengelolaan pendistribusian;
  • Perhitungan biaya angkutan dan logistik;
  • Klaim;
  • Asuransi atas pengiriman barang;
  • Penyelesaian tagihan dan biaya lainnya yang diperlukan;
  • Penyediaan sistem informasi dan komunikasi;
  • Penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional secara konvensional dan/ atau elektronik;
  • Penyediaan e-commerce, teknologi internet yang menggunakan sistem satelit yang memungkinkan pelacakan real-time barang;
  • Pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) ;
  • Jasa kurir dan/ atau barang khusus bawaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Apa Saja Persyaratan SIUJPT?

Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan SIUJPT adalah sebagai berikut :

a) AKTA Notaris & SK Kemenkumham

b) KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham

c) NPWP Badan

d) Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atauManajemen Supply Chain atausertifikatahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternative atau kumulatif)

e) Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan publik

f) Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun

g) Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Keterangan memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah • Keterangan memiliki atau menguasai lahan parkir atau pool • Keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan kerasserta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi 

1. Persyaratan tambahan: Jika buka cabang: • Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa PengurusanTransportasi (Fotokopi) •Rekomendasi kebutuhan pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan dan/atau Penyelenggara Bandar Udara atau Otoritas Transportasi Lainnya • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang yang ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan • KTP Kepala Cabang (Fotokopi) 

2. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi) (untuk perubahan data) 

3. Jika perpanjangan, perubahan data: • Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan)

Untuk Diketahui,

OSS RBA merupakan perizinan berusaha Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5/2021) dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM No. 4/2021), sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang pengurusan perizinannya dapat dilakukan melalui OSS RBA (Pasal 6 PP No. 5/2021 dan Pasal 5 Peraturan BKPM No. 4/2021)

Bagaimana Cara Pengurusannya?

Dapatkan Jasa pengurusan Transportasi atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) Terbaik di Kantor Hukum Lusda Sunarty RENCHMARK Mengapa harus memilih kami?

  1. Advokat profesional
  2. Proses cepat
  3. Layanan jasa hukum terkemuka
  4. Free biaya konsultasi

Info selanjutnya mengenai SIUJPT, klik disini.

Category:
Tak Berkategori

Leave a Comment