Kami membantu menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli dalam:
Perselisihan komersial tetap menjadi kenyataan sehari-hari di pasar manapun, termasuk Indonesia, dan karenanya kami menyediakan jasa praktik khusus untuk penyelesaian komersial bagi klien kami. Pilihan langsung ke litigasi sebelum menyelesaikan penyelesaian sengketa alternatif melalui nogosiasi tidak selalu merupakan pilihan yang baik untuk menyelesaikan bisnis, karena sebenarnya tidak ada yang benar-benar menang dalam proses litigasi.
Tim Pengacara Kami, yang dipimpin oleh mitra seniornya, mampu memberikan saran kepada klien, untuk mengambil pendekatan yang lebih lunak untuk mendapatkan solusi yang lebih cepat dan lebih baik, sebelum mengambil opsi litigasi. Dengan pengalaman dan pengetahuan Tim pengacara kami dalam praktik hukum perusahaan dan bisnis, penyelesaian sengketa, dan jaringan yang matang di kalangan pemerintah dan bisnis, pengacara kami menawarkan diskusi atau mediasi yang dikelola secara pribadi yang melibatkan pihak yang berselisih, dan mengusulkan solusi terbaik kedua pesta. Hanya dalam kasus-kasus di mana pihak lain tidak memiliki itikad baik, Tim Pengacara kami akan menyarankan klien untuk membawakan arbitrase nasional dan internasional, atau ke pengadilan, dilengkapi dengan argumen hukum yang kuat.
Kami menerapkan standar tata kelola dan etika profesi yang tingga dalam menangani semua masalah hukum kliennya, termasuk ketika pengacara kami harus menghadapi pengadilan arbitrase atau pengadilan hukum.