Hukum perbankan adalah merupakan kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain. Ruang lingkup dari pengaturan hukum perbankan adalah sebagai berikut :
Asas-asas perbankan, seperti norma efesiensi, keefektifan, kesehatan bank, profesionalisme pelaku perbankan, maksud dan tujuan lembaga perbankan, hubungan, hak dan kewajiban bank.
Para pelaku bidang perbankan, seperti dewan komisaris, direksi dan karyawan, maupun pihak terafiliasi mengenai bentuk badan hukum pengelola, seperti PT, Persero, Perusahaan Daerah, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Mengenai bentuk kepemilikan, seperti milik pemerintah swasta, patungan dengan asing atau bank asing.
Kaedah-kaedah perbankan yang khusus diperuntukan untuk mengatur perlindungan kepentingan umum dari tindakan perbankan, seperti pencegahan persaingan yang tidak sehat, antitrust, perlindungan nasabah dan lain-lain.
Yang menyangkut dengan struktur organisasi yang berhubungan dengan bidang perbankan, seperti eksistensi dari Dewan Moneter, Bank Sentral dan lain-lain.
Yang mengarah kepada pengamanan tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh bisnisnya bank tersebut, seperti pengadilan, sanksi, insentif, pengawasan, prudent banking, dan lain-lain.