Meluruskan Salah Kaprah Masyarakat Mengenai Hak Kekayaan Intelektual

Salah Kaprah Masyarakat Tentang Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sepertinya masih banyak salah kaprah masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual. Misalnya pada ponsel yang sering kita pegang bisa terdiri dari beberapa Kekayaan Intelektual seperti Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan juga Hak Cipta. Berangkat dari satu ponsel yang bisa memiliki banyak Kekayaan Intelektual di dalamnya, masyarakat pada umumnya belum mengetahui definisi dari Hak Kekayaan Intelektual itu apa, dan apa saja yang meliputi HKI. Masyarakat hanya lebih mengenal istilah paten terhadap semua lingkup dari kekayaan intelektual, sering terdengar dari masyarakat istilah mematenkan merek, mematenkan ciptaan, yang mana hal tersebut merupakan hal yang berbeda.

salah kaprah masyarakat mengenai kekayaan intelektual
salah kaprah masyarakat mengenai kekayaan intelektual

Mengakari Penjelasan Tersebut

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak manusia yang menghasilkan suatu produk ataupun proses yang berguna untuk manusia. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual, seseorang dapat menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya. Secara kepemilikan produk ataupun proses kekayaan intelektual ada yang bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan dalam bentuk kepemilikan personal terdiri dari Hak Cipta dan Hak Terkait serta Hak Milik Industri seperti Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Perlindungan Varietas Tanaman, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Kekayaan Intelektual Tidak Hanya Sebatas Paten

Sebagaimana kaprah yang telah berkembang dalam masyarakat. Kesalahan dalam masyarakat mengenai konsep Hak Kekayaan Intelektual bisa disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual, ketidaktahuan ini menjadi domino effect terhadap kesadaran masyarakat mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang masih rendah ditambah adanya stigma kalau ada urusan yang berhubungan dengan pemerintah pasti ribet dan sulit, padahal dengan adanya sistem online saat ini lebih mudah dan cepat.

Lantas, Bagaimana Peristilahan Yang Benar Dalam Masyarakat Terhadap Rezim Kekayaan Intelektual ini?

Berangkat dari pertanyaan tersebut perlu diluruskan salah kaprah masyarakat mengenai makna kata mematenkan dan mendaftarkan, makna kata mematenkan tepat digunakan pada saat ingin mendaftarkan temuan (invensi) baik dalam hal produk ataupun proses dibidang teknologi kepada negara oleh inventor (penemu) dan Pemegang Hak Paten sebagai Pemohon Paten. Berdasarkan hal tersebut istilah mematenkan hanyalah tepat digunakan pada Paten yang merupakan rezim Kekayaan Intelektual dalam invensi di bidang teknologi memenuhi syarat patentabilitas yaitu baru atau pengembangan dari invensi sebelumnya, memiliki langkah inventif dan dapat diterapkan di industri.

Sedangkan Untuk Bidang Kekayaan Intelektual Lainnya

Untuk bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya cukup menggunakan frasa mencatatkan terhadap Hak Cipta yang merupakan perlindungan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dan frasa mendaftarkan pada Kekayaan Intelektual dalam ranah seperti Merek yang merupakan suatu tanda pengenal pada kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Desain Industri yang merupakan suatu kreasi desain tampilan luar yang memiliki kesan estetis pada suatu produk dan bidang hak kekayaan intelektual lainnya seperti yang sudah di sebutkan diatas juga cukup menggunakan istilah mendaftarkan ataupun mencatatkan.

Apa Yang Dimintakan Perlindungan?

brand protection
Brand Protection

Yang dimintakan perlindungan adalah “Hak Eksklusif” dari jenis Kekayaan Intelektual. Apa itu Hak Eksklusif Kekayaan Intelektual ? Adalah hak untuk menggunakan, memperdagangkan, mendistribusikan, mengumumkan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara atau melarang orangvlain atau mengizinkan orang lain dalam jangka waktu perlindungan tertentu.

untuk mendapatkan hak ekslusif atas merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu haruslah di mohonkan pendaftarannya. Sedangkan untuk hak ekslusif atas cipta perlu dicatatkan untuk memudahkan dalam proses pembuktian.

Biar Tidak Keliru Lagi, Segera Hubungi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Masyarakat Indonesia khususnya pelaku usaha diharapkan untuk lebih melek terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan suatu aset tidak berwujud (intangible) yang memiliki nilai ekonomis, dan semakin memahami pentingnya memberikan perlindungan kepada Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Maka dari itu, yuk lindungi segera Kekayaan Intelektual Anda dengan konsultasikan terlebih dahulu kepada Konsultan HKI terpercaya dan tentunya terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Konsultasikan kepada Lusda Sunarty RENCHMARK. Mengapa harus memilih kami?

  1. Renchmark Konsultan HKI yang sudah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Reni Sunarty, SH.,MH)
  2. Biaya terjangkau.
  3. Proses mudah dan cepat.
  4. Kepuasan pelanggan merupakan yang utama.

Klik disini untuk mengetahui lebih lanjut apa saja syarat dan biaya pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Category:
Business

Leave a Comment