Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cyber Crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cyber Crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer computer.
Kami memberikan jasa hukum untuk bidang usaha yang bergerak di bidang media dan hiburan meliputi perusahaan publikasi, televisi, radio, production house, perusahaan periklanan, manajer artis, event organizer, galeri seni, agen model, perusahaan di bidang musik, perusahaan di bidang pariwisata, atlit profesional, artis dan entertainer yang membutuhkan jasa hukum yang khusus di bidang industri hiburan. Kantor kami memberikan advise pada semua aspek media, hiburan, olahraga dan periklanan termasuk memberikan pendapat hukum dan membuat berbagai macam perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, siaran radio dan televisi, satelit dan televisi kabel, majalah, koran, bioskop, atlit profesional, transaksi e-commerce, manajemen artis dan entertainer dan perlindungan hak kekayaan intelektual.