Pengalihan Hak Merek: Apa Itu, Kapan Diperlukan, dan Bagaimana Prosedurnya?
Pengalihan Hak Merek
Bagikan artikel

Pengalihan hak merek merupakan salah satu proses yang perlu dipahami ketika kepemilikan merek berpindah dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam praktiknya, istilah ini masih sering tertukar dengan perubahan nama atau alamat pemilik merek. Padahal, keduanya memiliki tujuan dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, pemilik usaha perlu mengetahui prosedur yang tepat agar data kepemilikan merek tetap sesuai dengan kondisi hukum dan bisnis.

Apa Itu Pengalihan Hak Merek?

Pengalihan hak merek adalah proses memindahkan hak atas merek terdaftar dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain. Berdasarkan Pasal 41 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. Pengalihan tersebut kemudian dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Selain itu, Permenkum No. 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek yang berlaku sejak 23 Februari 2026 mengatur lebih lanjut syarat dan tata cara pencatatan pengalihan hak atas merek. Peraturan ini juga menggantikan aturan pendaftaran merek sebelumnya.

Pengalihan atau Perubahan Nama?

Perbedaan keduanya terletak pada siapa pemilik haknya. Perubahan nama dan/atau alamat digunakan ketika pemilik merek tetap pihak yang sama, tetapi terdapat kesalahan penulisan atau perubahan nama maupun alamat pada identitas pemilik. Permenkum No. 5 Tahun 2026 mengatur hal tersebut dalam Pasal 56. Sementara itu, pengalihan hak merek terjadi ketika hak atas merek berpindah kepada pihak lain. Misalnya, suatu merek yang sebelumnya dimiliki oleh Budi kemudian dialihkan kepada PT ABC berdasarkan perjanjian. Dalam contoh tersebut, Budi dan PT ABC merupakan subjek hukum yang berbeda. Oleh sebab itu, persoalannya bukan sekadar mengganti nama pemilik, tetapi mencatat perpindahan hak kepada pemilik baru.

Kondisi seperti ini cukup penting diperhatikan. Misalnya, sebuah usaha sebenarnya dijalankan oleh PT ABC, tetapi saat pendaftaran merek, pemohon yang tercantum justru orang pribadi. Ketika merek digunakan untuk kebutuhan bisnis, perizinan, kerja sama, atau dokumen perusahaan, perbedaan identitas pemilik dapat menimbulkan ketidaksesuaian administratif. Namun, penyelesaiannya tidak selalu cukup dengan mengajukan perubahan nama. Jika orang pribadi dan PT ABC merupakan pihak yang berbeda, perlu diperiksa terlebih dahulu siapa pemilik hak yang sebenarnya dan apakah terdapat dasar yang sah untuk memindahkan hak tersebut. Jika memang hak hendak berpindah dari orang pribadi kepada PT ABC, mekanisme pengalihan dapat menjadi langkah yang relevan. Karena itu, jangan langsung menggunakan mekanisme perubahan nama hanya karena ingin mengganti nama pada sertifikat. Kesalahan memilih prosedur dapat membuat dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi kepemilikan sebenarnya.

Apa Saja Syarat Pengalihan Hak Merek?

Permenkum No. 5 Tahun 2026 mengatur bahwa permohonan pencatatan pengalihan dapat diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal atau secara nonelektronik melalui loket yang tersedia. Permohonan juga dikenai biaya sesuai ketentuan PNBP yang berlaku. Selain itu, dokumen pendukung harus disiapkan sesuai dasar pengalihannya. Untuk pengalihan berdasarkan perjanjian, misalnya, diperlukan akta perjanjian. Pemohon juga perlu melampirkan sertifikat merek atau petikan resmi merek terdaftar, identitas pemohon, serta salinan sah akta badan hukum apabila penerima hak merupakan badan hukum. Jika proses dilakukan melalui kuasa, surat kuasa juga perlu disertakan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. Dengan demikian, pencatatan bukan hanya formalitas, tetapi penting untuk memberikan kepastian mengenai perubahan pemilik yang tercatat.

Pencatatan penting karena UU Merek menyatakan bahwa pengalihan hak atas merek yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum terhadap pihak ketiga. Artinya, meskipun para pihak telah memiliki perjanjian, status pengalihan tetap perlu dicatat agar perubahan tersebut memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. Selain itu, pencatatan membantu menjaga konsistensi antara sertifikat merek dan dokumen bisnis. Hal ini dapat menjadi penting ketika perusahaan melakukan kerja sama komersial, lisensi, investasi, pembiayaan, atau pengurusan dokumen lain yang membutuhkan bukti kepemilikan merek.

Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Merek?

Sebelum mengajukan pengalihan, periksa terlebih dahulu sertifikat merek, identitas pemilik, dokumen perusahaan, dan dasar kepemilikannya. Kemudian, tentukan apakah persoalannya hanya perubahan nama atau alamat, atau benar-benar perpindahan hak kepada pihak lain. Jika kasusnya melibatkan perbedaan antara pemilik perorangan dan badan hukum, analisis dokumen menjadi semakin penting. Misalnya, perlu dilihat perjanjian, hubungan para pihak, riwayat pendaftaran, serta tujuan penggunaan merek dalam bisnis. Pada akhirnya, pengalihan hak merek bukan sekadar mengganti nama pada sertifikat. Proses ini berkaitan dengan perubahan pemilik hak dan perlu didukung dokumen yang tepat. Karena itu, apabila status kepemilikan merek tidak sesuai dengan kondisi bisnis, konsultasi dengan konsultan HKI dapat membantu menentukan mekanisme yang tepat, menyiapkan dokumen, dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.