Belum Menyesuaikan KBLI 2025? Ini Dampaknya bagi Perizinan Usaha
penyesuaian KBLI 2025
Bagikan artikel

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Regulasi ini memperbarui KBLI sebelumnya dengan menyesuaikan klasifikasi kegiatan ekonomi terhadap perkembangan model bisnis, teknologi, dan aktivitas usaha di Indonesia.

Perubahan tersebut mencakup reklasifikasi, pemecahan, penggabungan, hingga penambahan sejumlah kode kegiatan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencermati kembali apakah KBLI yang digunakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.

Selain itu, KBLI memiliki peran penting dalam sistem Online Single Submission (OSS). Klasifikasi kegiatan usaha berkaitan dengan tingkat risiko serta Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Lantas, bagaimana ketentuan penyesuaian KBLI 2025 dan apa dampaknya terhadap perizinan usaha?

KBLI 2025 Membawa Perubahan Klasifikasi Kegiatan Usaha

KBLI merupakan klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan ekonomi di Indonesia. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dan menentukan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

KBLI 2025 membawa sejumlah perubahan dibandingkan klasifikasi sebelumnya. Beberapa kegiatan usaha mengalami perubahan kode, pemecahan menjadi kegiatan yang lebih spesifik, penggabungan, maupun reklasifikasi.

Misalnya, perkembangan ekonomi digital telah melahirkan berbagai model bisnis baru yang membutuhkan klasifikasi lebih spesifik. Selain itu, perkembangan sektor energi, lingkungan, dan berbagai sektor lainnya juga mendorong pembaruan klasifikasi kegiatan ekonomi.

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa kembali KBLI yang tercantum dalam legalitas dan perizinan usahanya.

Bagaimana Ketentuan Penyesuaian KBLI 2025?

Pasal 5 Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 mengatur bahwa seluruh penggunaan KBLI yang sudah ada pada masing-masing pengguna KBLI wajib menyesuaikan dengan ketentuan terbaru paling lambat 6 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya masa transisi untuk penerapan klasifikasi terbaru.

Namun, dalam implementasinya terhadap perizinan usaha, penyesuaian tidak selalu berarti pelaku usaha harus mengajukan seluruh perizinan dari awal.

Perizinan yang telah diterbitkan sebelum implementasi KBLI 2025 pada prinsipnya tetap berlaku. Selain itu, apabila tidak terdapat perubahan substansi kegiatan usaha, penyesuaian atau konversi KBLI dapat dilakukan melalui sistem.

Di sisi lain, apabila terdapat perubahan substansi, seperti perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, pelaku usaha perlu melakukan penyesuaian KBLI 2025 melalui sistem OSS dan/atau Administrasi Hukum Umum (AHU) sesuai kebutuhan.

Apa Dampaknya Jika KBLI Tidak Sesuai?

Ketidaksesuaian KBLI dapat menimbulkan persoalan apabila kode yang tercantum dalam data perusahaan tidak lagi menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.

Pertama, kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha aktual dengan data perizinan. Hal ini penting karena KBLI berkaitan dengan tingkat risiko dan Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

Selain itu, persoalan dapat muncul ketika perusahaan ingin melakukan perubahan atau pengembangan kegiatan usaha. Misalnya, perusahaan ingin menambah bidang usaha baru, memperluas kegiatan, atau mengurus perizinan tertentu melalui OSS.

Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang digunakan telah sesuai dengan kegiatan usaha dan struktur klasifikasi terbaru.

Oleh karena itu, penyesuaian KBLI 2025 perlu dilakukan secara cermat, terutama jika terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.

Apakah NIB Lama Menjadi Tidak Berlaku?

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah berlakunya KBLI 2025 tidak serta-merta membuat NIB atau Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan sebelumnya menjadi tidak berlaku.

Perizinan lama pada prinsipnya tetap berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu langsung mengurus seluruh perizinan dari awal hanya karena terjadi perubahan klasifikasi KBLI.

Namun, pelaku usaha tetap perlu memeriksa apakah kegiatan usahanya mengalami perubahan klasifikasi yang berdampak terhadap substansi kegiatan atau persyaratan perizinan.

Jika tidak terdapat perubahan substansi, penyesuaian atau konversi dapat dilakukan melalui mekanisme sistem. Sebaliknya, jika terdapat perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, perusahaan perlu melakukan penyesuaian sesuai prosedur yang berlaku.

Karena itu, pemetaan KBLI lama terhadap KBLI terbaru menjadi langkah penting sebelum melakukan perubahan data perusahaan maupun perizinan.

Apakah Tidak Menyesuaikan KBLI Bisa Kena Denda?

Belum melakukan penyesuaian KBLI 2025 tidak dapat langsung diartikan bahwa pelaku usaha otomatis dikenai denda atau izin usahanya langsung dicabut.

Risiko hukum lebih relevan apabila ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan tidak didukung oleh Perizinan Berusaha yang seharusnya dimiliki.

Misalnya, setelah dilakukan pemetaan, suatu kegiatan ternyata masuk dalam klasifikasi yang memiliki tingkat risiko atau persyaratan perizinan berbeda. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu memastikan seluruh standar dan perizinan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.

Apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perizinan, pelaku usaha dapat dikenai tindakan administratif sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan sektoral yang berlaku.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata karena perusahaan masih menggunakan “kode lama”, tetapi apakah kegiatan usaha aktual telah sesuai dengan legalitas dan Perizinan Berusaha yang dimiliki.

Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?

Pelaku usaha sebaiknya mulai memeriksa kembali seluruh KBLI yang tercantum dalam dokumen perusahaan dan NIB.

Selanjutnya, lakukan pemetaan antara KBLI sebelumnya dengan KBLI 2025. Periksa apakah kode tersebut tetap sama, berubah, dipecah, digabung, atau mengalami perubahan ruang lingkup kegiatan.

Selain itu, perusahaan perlu memastikan apakah perubahan tersebut berdampak terhadap maksud dan tujuan perusahaan, ruang lingkup kegiatan, tingkat risiko, maupun Perizinan Berusaha yang harus dipenuhi.

Jika terdapat perubahan substansi, penyesuaian KBLI 2025 perlu dilakukan melalui mekanisme yang sesuai pada OSS dan/atau AHU.

Dengan melakukan evaluasi sejak awal, pelaku usaha dapat menjaga kesesuaian antara kegiatan usaha, dokumen perusahaan, NIB, dan perizinan yang dimiliki.

Penutup

Pemberlakuan KBLI 2025 membawa perubahan penting dalam klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia. Namun, perubahan tersebut tidak berarti seluruh NIB atau perizinan lama otomatis menjadi tidak berlaku.

Pelaku usaha perlu terlebih dahulu melihat apakah terdapat perubahan substansi pada kegiatan usahanya. Jika tidak ada perubahan substansi, penyesuaian atau konversi dapat dilakukan melalui sistem. Namun, jika terdapat perubahan maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha, penyesuaian perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, melakukan penyesuaian KBLI 2025 secara tepat menjadi langkah penting untuk menjaga kesesuaian data perusahaan dan perizinan usaha serta meminimalkan potensi kendala administratif di kemudian hari.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.