Mau Menggarap Proyek Konstruksi? Pastikan Legalitas dan Perizinan Usaha Sudah Lengkap
Menggarap proyek konstruksi bukan hanya soal kesiapan tenaga kerja, modal, dan peralatan. Pelaku usaha juga perlu memastikan aspek legalitas telah terpenuhi sebelum menjalankan kegiatan. Karena itu, perizinan usaha konstruksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak tahap awal. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektornya. Ketentuan ini saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Bagikan artikel

Menggarap proyek konstruksi bukan hanya soal kesiapan tenaga kerja, modal, dan peralatan. Pelaku usaha juga perlu memastikan aspek legalitas telah terpenuhi sebelum menjalankan kegiatan. Karena itu, perizinan usaha konstruksi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak tahap awal. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, kegiatan usaha harus memiliki Perizinan Berusaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan sektornya. Ketentuan ini saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk melakukan kegiatan usaha.

Apa Saja Legalitas yang Perlu Disiapkan?

Salah satu langkah awal adalah memastikan perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, NIB saja tidak selalu cukup. Untuk kegiatan jasa konstruksi, terdapat persyaratan sektoral yang perlu diperhatikan. Misalnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi menjadi salah satu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada subsektor jasa konstruksi. Selain itu, perusahaan perlu memperhatikan tenaga kerja konstruksi yang terlibat. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) konstruksi menjadi salah satu persyaratan yang berkaitan dengan tenaga kerja dan pemenuhan standar kegiatan usaha konstruksi. Dengan demikian, kelengkapan legalitas perlu dilihat secara menyeluruh. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan dokumen pendirian dan NIB tersedia.

SBU Konstruksi dan Fungsinya

SBU merupakan salah satu dokumen penting dalam perizinan usaha konstruksi. Sertifikat ini menjadi bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan SBU yang dimiliki sesuai dengan bidang dan subklasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan. Misalnya, perusahaan yang ingin mengikuti proyek dengan lingkup pekerjaan tertentu perlu memastikan klasifikasi dan kualifikasi SBU sesuai dengan kebutuhan proyek tersebut. Di sisi lain, ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan sertifikasi dapat menimbulkan hambatan ketika perusahaan mengikuti proses pengadaan atau menjalankan pekerjaan.

SKK dan Tenaga Kerja Konstruksi

Selain badan usaha, aspek kompetensi tenaga kerja juga menjadi perhatian dalam sektor konstruksi. SKK konstruksi menunjukkan kompetensi tenaga kerja sesuai bidang keahliannya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan tenaga kerja yang ditempatkan dalam posisi tertentu memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan.Selain itu, kebutuhan SKK dapat berbeda berdasarkan subklasifikasi dan posisi tenaga kerja dalam badan usaha. Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sejak awal sebelum mengikuti atau menerima suatu proyek.

Jangan Lupakan Kesesuaian KBLI

Kesesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga penting dalam proses perizinan usaha konstruksi. Perusahaan perlu memastikan kegiatan yang tercantum dalam NIB dan sistem OSS sesuai dengan aktivitas konstruksi yang benar-benar dijalankan. Jika terdapat kegiatan yang belum tercermin dalam data usaha, perusahaan mungkin perlu melakukan penyesuaian. Di sisi lain, kesalahan dalam menentukan KBLI dapat berdampak pada proses pemenuhan perizinan dan sertifikasi sektoral. Karena itu, pemeriksaan KBLI sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan mengambil proyek baru atau memperluas bidang usaha.

Bagaimana dengan Perizinan Proyek?

Legalitas badan usaha bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Setiap proyek juga dapat memiliki persyaratan tambahan berdasarkan lokasi, jenis pekerjaan, tingkat risiko, serta karakteristik kegiatan. Misalnya, proyek tertentu dapat berkaitan dengan persyaratan dasar seperti aspek tata ruang, lingkungan, atau bangunan. Selain itu, proyek dengan karakteristik khusus dapat memiliki kewajiban sektoral tambahan. Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menggunakan satu daftar dokumen untuk semua proyek. Sebaliknya, lakukan pemeriksaan berdasarkan jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku pada proyek tersebut.

Mengabaikan perizinan usaha konstruksi dapat menimbulkan berbagai risiko. Perusahaan dapat menghadapi hambatan administratif ketika mengikuti pengadaan atau menjalankan pekerjaan. Selain itu, ketidaksesuaian dokumen dapat menimbulkan persoalan ketika dilakukan pemeriksaan atau pengawasan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap kewajiban perizinan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, legalitas yang tidak lengkap dapat mengurangi kepercayaan pemberi kerja maupun mitra bisnis. Hal tersebut tentu dapat memengaruhi peluang perusahaan untuk memperoleh proyek berikutnya.

Langkah yang Sebaiknya Dilakukan Perusahaan

Sebelum menggarap proyek, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan legalitas secara menyeluruh. Pertama, pastikan data perusahaan dan NIB pada OSS telah sesuai. Selanjutnya, periksa KBLI dan pastikan bidang usaha mencerminkan kegiatan konstruksi yang dijalankan.

Kemudian, pastikan SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan. Selain itu, periksa ketersediaan SKK tenaga kerja yang dipersyaratkan. Terakhir, identifikasi persyaratan tambahan berdasarkan karakteristik proyek. Dengan cara tersebut, perusahaan dapat mengurangi risiko administratif dan menjalankan proyek dengan dasar legalitas yang lebih kuat.

Penutup

Perizinan usaha konstruksi merupakan bagian penting dari kesiapan perusahaan sebelum menggarap proyek. NIB, kesesuaian KBLI, SBU, SKK, serta persyaratan proyek perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan hambatan di kemudian hari.Selain memenuhi kewajiban hukum, kelengkapan legalitas juga membantu meningkatkan kredibilitas perusahaan di hadapan pemberi kerja dan mitra bisnis. Oleh karena itu, evaluasi legalitas sebaiknya dilakukan sebelum perusahaan menandatangani kontrak atau memulai pekerjaan konstruksi.

Perusahaan yang memerlukan pendampingan dalam pemeriksaan dan pemenuhan legalitas dapat melakukan konsultasi hukum agar setiap persyaratan disesuaikan dengan jenis usaha dan proyek yang akan dijalankan.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.