Sertifikat desain industri menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi hasil kreativitas pelaku usaha. Namun, bagaimana jika pemilik sertifikat justru menghadapi sengketa hukum hingga proses pidana? Persoalan ini menjadi sorotan dalam kasus Adelle Jewellery yang melibatkan gugatan pembatalan desain industri di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada 19 Oktober 2026, Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) kembali menyoroti perkara tersebut. Penggerak ekonomi kreatif dari Gekrafs, Amsal Sitepu, hadir dalam persidangan untuk mencermati persoalan perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI), tetapi masih menghadapi proses pidana. asus ini memunculkan pertanyaan penting: apakah sertifikat yang diterbitkan negara sudah cukup untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik desain? Selain itu, bagaimana hukum menilai keabsahan suatu desain industri ketika muncul keberatan dari pihak lain?
Duduk Perkara Adelle Jewellery
Perkara ini berkaitan dengan gugatan pembatalan desain industri berjudul “Berlian” milik Michelle Lo, pemilik Adelle Jewellery. Pada Juli 2026, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan gugatan yang diajukan Robertus Sisbowo dan Liem Salim Lan Jaya. Para penggugat meminta pengadilan membatalkan pendaftaran desain industri dengan nomor IDD000051740. Mereka mendalilkan bahwa desain tersebut tidak memenuhi persyaratan perlindungan hukum, termasuk unsur kebaruan. Mereka juga mempersoalkan proses pendaftarannya. Di sisi lain, pihak penggugat menyatakan bahwa mereka memiliki desain terdaftar dan mengalami dampak terhadap kegiatan usaha setelah muncul proses pidana. Namun, dalil tersebut merupakan klaim dalam perkara yang harus dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum. Karena itu, keberadaan gugatan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pendaftaran desain yang disengketakan melanggar hukum.
Apa Fungsi Sertifikat Desain Industri?
Desain industri melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, maupun kombinasinya yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Perlindungan ini dapat menjadi aset penting bagi pelaku usaha, khususnya di industri perhiasan, fesyen, furnitur, dan produk konsumen. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, hak desain industri diberikan untuk desain yang memenuhi persyaratan hukum. Salah satu syarat utamanya adalah kebaruan atau novelty. Secara umum, desain harus belum pernah diungkapkan sebelumnya sebelum tanggal penerimaan permohonan atau tanggal prioritas yang relevan.
Dengan demikian, sertifikat desain industri menjadi bukti bahwa suatu desain telah terdaftar dan memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, sertifikat bukan berarti pendaftarannya tidak dapat digugat. Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan apabila memiliki alasan hukum yang sesuai. Pasal 38 UU Desain Industri mengatur bahwa gugatan pembatalan dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 4. Oleh sebab itu, persoalan kebaruan dan kelayakan perlindungan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.
Mengapa Sertifikat Tidak Otomatis Mengakhiri Sengketa?
Kepemilikan sertifikat dan keabsahan pendaftaran merupakan dua hal yang perlu dipahami secara cermat. Sertifikat memberikan dasar perlindungan hukum kepada pemegangnya. Akan tetapi, pihak lain tetap dapat mempersoalkan apakah desain tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang. Misalnya, suatu desain telah didaftarkan, tetapi pihak lain mengklaim bahwa desain serupa sudah dipublikasikan sebelum tanggal penerimaan permohonan. Dalam kondisi seperti ini, bukti publikasi, tanggal pendaftaran, bentuk desain, serta dokumen pendukung dapat menjadi relevan untuk menilai sengketa.
Selain itu, proses pembatalan melalui Pengadilan Niaga berbeda dari proses pidana. Gugatan pembatalan berfokus pada keabsahan pendaftaran desain, sedangkan proses pidana menilai dugaan tindak pidana berdasarkan unsur delik dan alat bukti yang relevan. Naiknya perkara ke tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Karena itu, penanganan perkara perlu mempertimbangkan dasar hukum masing-masing proses. Kepemilikan sertifikat tidak otomatis menghapus semua kemungkinan pertanggungjawaban pidana, tetapi laporan pidana juga tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Pelajaran bagi Pelaku Usaha Kreatif
Kasus Adelle Jewellery mengingatkan pelaku usaha bahwa perlindungan KI perlu dimulai sejak tahap pengembangan produk. Pelaku usaha sebaiknya menyimpan bukti proses penciptaan, gambar desain, dokumen permohonan, serta catatan publikasi dan pemasaran. Selain itu, pemeriksaan desain sebelum pendaftaran dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan adanya desain terdahulu. Langkah ini penting karena persoalan kebaruan dapat memengaruhi kelayakan perlindungan. Pemilik sertifikat desain industri juga perlu memahami ruang lingkup haknya dan menyiapkan dokumentasi yang memadai jika menghadapi keberatan atau sengketa. Apabila konflik muncul, konsultasi hukum dapat membantu menentukan apakah persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme perdata, pidana, atau jalur lain yang sesuai.
Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Perlindungan Kreativitas
Kasus Adelle Jewellery menunjukkan bahwa perlindungan desain industri tidak cukup hanya dipahami sebagai proses memperoleh sertifikat. Pelaku usaha juga perlu memahami persyaratan hukum, potensi pembatalan, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pada akhirnya, sertifikat desain industri merupakan bagian penting dari perlindungan aset kreatif, tetapi kepastian hukum juga bergantung pada pemenuhan ketentuan yang berlaku dan proses penegakan hukum yang tepat. Dengan memahami aspek tersebut, pelaku usaha dapat mengambil langkah yang lebih terukur untuk melindungi inovasi sekaligus mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?
Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!