Kebijakan pajak bagi pedagang online kembali menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan baru mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Perbedaan informasi mengenai tanggal pemberlakuan sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha digital. Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa pemungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku pada 1 November 2026. Namun, DJP kemudian mengumumkan bahwa pemungutan justru mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Lalu, mengapa tanggal pemberlakuannya berubah? Selain itu, siapa saja yang terkena ketentuan ini dan bagaimana mekanisme pemungutannya?
Mengapa Tanggal Pemberlakuan Pajak Marketplace Berbeda?
Perbedaan informasi muncul setelah pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pada 5 Agustus 2026, DJP mengumumkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemerintah saat itu menetapkan 1 November 2026 sebagai tanggal mulai berlakunya pemungutan. Namun, perkembangan kebijakan berubah pada awal Oktober. Melalui siaran pers pada 1 Oktober 2026, DJP menyatakan bahwa pemungutan sudah mulai dilaksanakan pada tanggal tersebut.
DJP menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa perubahan jadwal tersebut tidak mengubah substansi kebijakan dalam PMK 37 Tahun 2025. Penjelasan lebih lanjut muncul pada 28 Oktober 2026. Melalui artikel edukasi resminya, DJP kembali menegaskan bahwa pemungutan sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggal pemberlakuan yang menjadi acuan terbaru adalah 1 Oktober 2026, bukan 1 November 2026.
Siapa yang Memungut Pajak Marketplace 0,5%?
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tertentu sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Dalam pelaksanaannya, terdapat empat marketplace yang mulai menjalankan pemungutan pada 1 Oktober 2026, yaitu:
- Shopee
- Blibli
- Tokopedia
- Lazada
Marketplace tersebut bertugas memungut pajak dari penghasilan pedagang dalam negeri melalui transaksi yang berlangsung di platform mereka Namun, penting dipahami bahwa marketplace bukan pihak yang menanggung pajak tersebut. Pedagang tetap menjadi pihak yang memiliki kewajiban perpajakan, sedangkan marketplace hanya menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sesuai ketentuan. Selain itu, kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemenuhan kewajiban pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.
Bagaimana Cara Menghitung Potongan 0,5%?
Ketentuan PMK 37 Tahun 2025 menetapkan tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang melalui marketplace. Perhitungan tersebut menggunakan nilai dalam dokumen tagihan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Misalnya, seorang pedagang memperoleh omzet sebesar Rp10 juta dari transaksi marketplace. Maka, perhitungannya sebagai berikut:
Rp10.000.000 × 0,5% = Rp50.000
Artinya, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp50.000 dari transaksi tersebut. Namun, angka 0,5% tidak dihitung berdasarkan keuntungan bersih. Dasar pemungutannya adalah peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Selanjutnya, pajak yang sudah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang yang menggunakan ketentuan umum. Sementara itu, bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final, pungutan tersebut dapat menjadi bagian dari pelunasan kewajiban PPh Final sesuai ketentuan.
Apakah Semua Penjual Online Terkena Pajak 0,5%?
Tidak semua pedagang otomatis terkena pemungutan tersebut. Pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan DJP, pedagang orang pribadi dengan omzet sampai batas tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan. Namun, terdapat hal penting yang perlu diperhatikan. Batas omzet Rp500 juta bukan berlaku untuk setiap toko atau setiap marketplace secara terpisah.
Misalnya, seseorang memiliki dua toko di marketplace berbeda dan juga menjalankan penjualan secara langsung. Perhitungan omzet tetap memperhatikan keseluruhan peredaran bruto sesuai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, pedagang perlu mencatat seluruh transaksi agar dapat mengetahui apakah omzet tahunannya telah melewati batas tersebut.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Pelaku Usaha?
Perubahan mekanisme pemungutan pajak ini membuat administrasi usaha digital semakin penting. Selain memastikan data perpajakan sesuai, pedagang juga perlu menyiapkan dokumen yang diminta oleh masing-masing marketplace. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Memastikan NPWP atau NIK yang digunakan telah sesuai dengan data perpajakan.
- Memantau omzet dari seluruh saluran penjualan.
- Menyampaikan surat pernyataan apabila memenuhi persyaratan pengecualian.
- Menyimpan invoice dan bukti pemungutan pajak.
- Memeriksa kesesuaian pemungutan dengan kewajiban pajak tahunan.
Pada akhirnya, perbedaan tanggal pemberlakuan menunjukkan pentingnya mengikuti informasi resmi dari pemerintah. Bagi pelaku usaha, memahami mekanisme PPh Pasal 22 sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan administrasi dan perhitungan pajak. Dengan demikian, kebijakan Pajak Marketplace 0,5% bukan sekadar perubahan teknis dalam transaksi digital. Kebijakan ini juga menjadi pengingat bahwa pelaku usaha online perlu memperhatikan kepatuhan perpajakan seiring berkembangnya aktivitas perdagangan elektronik.
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?
Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!