Sengketa bisnis dapat muncul ketika salah satu pihak membatalkan pesanan setelah proses pengadaan bahan dan produksi berjalan. Situasi tersebut terjadi dalam perkara antara PT Parahita Intiraya dan PT Rexline Engineering Indonesia yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini berkaitan dengan transaksi pengadaan komponen industri senilai sekitar Rp1,4 miliar. Perselisihan muncul karena kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai pelaksanaan pesanan, kewajiban pembayaran, dan tanggung jawab atas kerugian yang timbul. Selain itu, perkara ini memperlihatkan pentingnya kejelasan klausul pembatalan dalam perjanjian bisnis.
Kronologi Sengketa Pesanan Rp1,4 Miliar
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara Nomor 911/Pdt.G/2026/PN Sby, hubungan bisnis kedua perusahaan melibatkan tiga pesanan barang industri. Transaksi pertama berupa 110 unit REX Roller senilai Rp186,4 juta pada Desember 2025. Selanjutnya, pada Januari 2026, PT Parahita Intiraya memesan komponen Plummer Block senilai Rp556,4 juta. Pada Februari 2026, perusahaan tersebut kembali memesan komponen Plummer Block senilai Rp686,3 juta. Dengan demikian, total nilai ketiga pesanan mencapai sekitar Rp1,43 miliar.
Dalam transaksi tersebut, pembeli disebut telah membayar uang muka sebesar 50 persen dari nilai setiap pesanan. Total uang muka yang dibayarkan mencapai sekitar Rp714,6 juta. Namun, perselisihan kemudian muncul dalam pelaksanaan transaksi. Berdasarkan dalil PT Rexline Engineering Indonesia dalam dokumen jawabannya, pembeli meminta pembatalan pesanan ketika pengadaan material dan proses produksi telah berjalan. Di sisi lain, PT Parahita Intiraya mengajukan gugatan dengan tuduhan bahwa PT Rexline Engineering Indonesia melakukan wanprestasi. Dengan demikian, kedua pihak memiliki argumentasi berbeda mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan penyelesaian transaksi.
Pembatalan Pesanan dan Dugaan Wanprestasi
Dalam hubungan kontraktual, wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak melaksanakan prestasi, terlambat memenuhi kewajiban, atau melaksanakan kewajiban secara tidak sesuai dengan kesepakatan. Pada kasus ini, persoalan utamanya terletak pada pelaksanaan pesanan dan pembatalan transaksi. PT Rexline Engineering Indonesia berpendapat bahwa pembatalan secara sepihak merugikan perusahaan karena pengadaan material dan produksi telah dilakukan.
Perusahaan tersebut juga merujuk pada ketentuan penjualan yang disebut membatasi pembatalan pesanan setelah produksi dimulai. Namun, keberadaan dan penerapan klausul tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen transaksi, komunikasi para pihak, serta bukti yang diajukan di persidangan. Selain itu, keterlambatan pembayaran uang muka pada salah satu pesanan turut menjadi bagian dari argumentasi pihak perusahaan. Karena itu, hakim perlu menilai kewajiban masing-masing pihak dan hubungan antara pelaksanaan pembayaran dengan proses produksi.
Dasar Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi salah satu dasar hukum untuk menilai sengketa wanprestasi. Pasal 1238 KUHPerdata mengatur kondisi debitur dinyatakan lalai, antara lain berdasarkan surat perintah atau akta sejenis, maupun karena perikatan itu sendiri menentukan bahwa kelalaian terjadi setelah lewatnya waktu yang ditetapkan. Sementara itu, Pasal 1243 KUHPerdata mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan dalam kondisi yang ditentukan oleh ketentuan tersebut.
Dalam konteks wanprestasi pembatalan pesanan, penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan fakta bahwa pesanan dibatalkan. Hakim perlu memeriksa isi perjanjian, kewajiban yang telah dipenuhi, dasar pembatalan, serta bukti kerugian yang benar-benar timbul. Misalnya, apabila pemasok telah membeli bahan baku khusus atau mengeluarkan biaya produksi berdasarkan pesanan yang disepakati, pengeluaran tersebut dapat menjadi bagian dari perhitungan kerugian. Akan tetapi, pihak yang menuntut ganti rugi tetap perlu membuktikan dasar tuntutan dan besaran kerugiannya.
Dalam perkembangan perkara, PT Rexline Engineering Indonesia mengajukan gugatan balik atau rekonpensi. Berdasarkan dokumen jawaban yang diberitakan, perusahaan tersebut menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp272,9 juta. Tuntutan itu mencakup klaim kerugian pembelian material dan biaya produksi. Selain itu, perusahaan meminta majelis hakim menyatakan pihak lawan melakukan wanprestasi akibat pembatalan pesanan. Perlu dipahami bahwa tuntutan tersebut merupakan dalil pihak yang mengajukan gugatan balik, bukan putusan pengadilan. Oleh sebab itu, penilaian mengenai tanggung jawab dan jumlah kerugian tetap bergantung pada pemeriksaan bukti serta pertimbangan hakim.
Pentingnya Klausul Pembatalan dalam Kontrak
Sengketa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar menyusun perjanjian secara jelas sebelum menjalankan pesanan. Kontrak sebaiknya mengatur jadwal pembayaran, tahapan produksi, mekanisme pembatalan, serta konsekuensi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, pelaku usaha perlu menyimpan dokumen pendukung, seperti purchase order, bukti pembayaran, faktur pembelian bahan baku, catatan produksi, dan komunikasi dengan mitra bisnis. Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan pelaksanaan perjanjian apabila terjadi perselisihan. Pada akhirnya, perkara wanprestasi pembatalan pesanan ini menunjukkan bahwa pembatalan transaksi setelah produksi berjalan dapat memunculkan persoalan hukum yang kompleks. Namun, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada isi perjanjian, fakta, dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?
Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!