DJKI Permudah Perlindungan Karya Musik, Pencatatan Hak Cipta Kini Rp0
Pencatatan Hak Cipta
Bagikan artikel

Industri musik Indonesia mendapat kabar baik. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan ini membuka kesempatan lebih luas bagi musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif untuk mendokumentasikan karya mereka tanpa terbebani biaya pencatatan. Sebelumnya, pencatatan satu karya musik dikenakan biaya sebesar Rp200.000. Namun, melalui kebijakan baru, biaya tersebut menjadi nol rupiah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di bidang musik.

Pencatatan Hak Cipta Musik Kini Tidak Dipungut Biaya

Kebijakan tarif Rp0 tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. DJKI mengumumkan kebijakan tersebut pada 20 Juli 2026 dan menetapkan penerapannya mulai 1 Agustus 2026. Dengan demikian, pencipta lagu dan pemilik hak terkait dapat mengajukan pencatatan karya musik tanpa membayar biaya PNBP pencatatan.

Selain itu, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan biaya. Pemerintah juga ingin memperkuat tata kelola royalti musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Melalui sistem tersebut, data karya musik diharapkan semakin lengkap dan akurat. Dengan begitu, pengelolaan royalti dapat berjalan lebih transparan serta membantu mengidentifikasi pihak yang berhak menerima manfaat ekonomi dari penggunaan lagu dan musik.

Kebijakan Rp0 Mendorong Pendataan Karya Musik Nasional

Salah satu persoalan dalam industri musik adalah belum seluruh karya tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Padahal, data pencipta, pemegang hak cipta, serta informasi karya memiliki peran penting dalam pengelolaan royalti. DJKI mencatat bahwa hingga 30 Oktober 2026, sekitar 10.000 karya telah masuk dalam Pusat Data Lagu dan Musik. Angka tersebut menunjukkan perkembangan pendataan setelah kebijakan tarif Rp0 diterapkan.

Di sisi lain, pencatatan yang semakin luas dapat membantu mengurangi ketidakjelasan informasi kepemilikan karya. Misalnya, ketika sebuah lagu digunakan untuk kepentingan komersial, data yang lengkap dapat membantu mengidentifikasi pencipta dan pihak yang memiliki hak ekonomi. Namun, pencatatan bukan satu-satunya aspek dalam pengelolaan musik. Pelaku industri tetap perlu memperhatikan perjanjian lisensi, pengalihan hak, serta mekanisme distribusi royalti agar pemanfaatan karya berlangsung sesuai ketentuan hukum.

Apakah Pencatatan Hak Cipta Sama dengan Perlindungan Hak Cipta?

Pencatatan dan perlindungan hak cipta merupakan dua hal yang saling berkaitan, tetapi tidak sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, pencipta tidak harus menunggu sertifikat pencatatan untuk memperoleh perlindungan hukum atas karyanya. Meskipun demikian, pencatatan tetap memiliki fungsi penting sebagai bukti administratif yang dapat membantu menunjukkan informasi mengenai ciptaan dan kepemilikannya.

Selain itu, hak cipta memberikan dua bentuk hak utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya. Oleh karena itu, pencatatan Hak Cipta Musik tetap penting meskipun perlindungan hukum pada dasarnya muncul secara otomatis. Dokumentasi yang baik dapat membantu pencipta ketika menghadapi sengketa atau penggunaan karya tanpa izin.

Bagaimana Cara Mencatatkan Karya Musik di DJKI?

Pencipta dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui layanan resmi DJKI. Secara umum, pemohon perlu menyiapkan identitas pencipta dan pemohon, contoh ciptaan, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lain sesuai kondisi permohonan.

Berikut gambaran tahapan pengajuannya:

  1. Membuat atau masuk ke akun pada sistem layanan Hak Cipta DJKI.
  2. Memilih menu pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  3. Mengisi data pencipta, pemegang hak cipta, dan informasi karya.
  4. Mengunggah contoh ciptaan serta dokumen persyaratan.
  5. Memeriksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim permohonan.

Khusus permohonan pencatatan lagu dan/atau musik, pemohon tidak perlu membayar kode billing karena tarif PNBP-nya sebesar Rp0. Namun, pemohon tetap harus memastikan seluruh data dan dokumen yang disampaikan benar.

Perluasan Tarif Rp0 untuk Jenis Ciptaan Lain

Perkembangan terbaru juga menunjukkan adanya rencana perluasan kebijakan tarif Rp0. Pada 26 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan rencana penerapan tarif nol rupiah untuk seluruh jenis ciptaan, tidak hanya lagu dan musik. Kebijakan tersebut ditujukan agar penulis, fotografer, seniman, pembuat film, dan kreator dari bidang lain juga memperoleh kemudahan pencatatan. Namun, pada 3 November 2026, aturan pelaksana dan penyesuaian sistem untuk perluasan tersebut masih dalam tahap persiapan. Karena itu, tarif Rp0 untuk seluruh jenis ciptaan belum dapat disamakan dengan ketentuan yang sudah berlaku bagi karya lagu dan musik. Pada akhirnya, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi musisi untuk lebih tertib mendokumentasikan karya. Meskipun biaya pencatatan telah menjadi Rp0, pencipta tetap perlu memahami hak moral, hak ekonomi, lisensi, dan penggunaan komersial atas musik mereka.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.

Artikel Terbaru

Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?

Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!