Masih banyak pelaku usaha yang bertanya, apakah SIUP masih berlaku setelah pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Pertanyaan ini wajar, terutama bagi perusahaan yang telah berdiri sebelum reformasi perizinan berusaha diberlakukan.
Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”. Pemerintah memang tidak lagi menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai izin usaha tersendiri. Sebaliknya, legalitas usaha kini berpusat pada Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memahami perubahan ini agar kegiatan usahanya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SIUP Tidak Lagi Menjadi Izin Usaha yang Diterbitkan
Sebelum sistem OSS diterapkan, SIUP merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan perdagangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 beserta perubahannya.
Namun, seiring dengan reformasi regulasi, pemerintah mencabut ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sebagai dasar pelaksanaan sistem perizinan yang baru.
Artinya, jika saat ini Anda bertanya apakah SIUP masih berlaku, perlu dipahami bahwa SIUP tidak lagi diterbitkan sebagai bentuk perizinan usaha. Sebagai gantinya, pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan usaha.
OSS Berbasis Risiko Mengubah Cara Perizinan Berusaha
Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi dari kebijakan penyederhanaan perizinan yang lahir melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berbeda dengan sistem sebelumnya, OSS menentukan jenis perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Dengan demikian, semakin tinggi tingkat risiko suatu usaha, semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025, klasifikasi perizinan dibagi menjadi:
- Risiko rendah, cukup memiliki NIB.
- Risiko menengah rendah, memerlukan NIB dan Sertifikat Standar.
- Risiko menengah tinggi, memerlukan NIB serta Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
- Risiko tinggi, memerlukan NIB dan Izin Usaha.
Selain itu, Pasal 206 PP Nomor 28 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai dasar legalitas kegiatan usahanya.
Mengapa NIB Menjadi Dokumen yang Sangat Penting?
Nomor Induk Berusaha bukan sekadar pengganti SIUP. Lebih dari itu, NIB menjadi identitas tunggal yang mengintegrasikan berbagai fungsi administrasi usaha ke dalam satu dokumen.
Melalui NIB, pelaku usaha memperoleh identitas resmi perusahaan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan pemerintah. Misalnya, NIB juga berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), nomor kepesertaan BPJS, hingga identitas untuk pengurusan perizinan sektoral maupun kepabeanan.
Di sisi lain, berbagai instansi pemerintah dan lembaga keuangan kini menggunakan NIB sebagai dasar verifikasi legalitas perusahaan. Oleh karena itu, kepemilikan NIB menjadi sangat penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha.
Apakah Perusahaan yang Sudah Memiliki SIUP Harus Memiliki NIB?
Jawabannya ya.
Berdasarkan Pasal 390 ayat (1) Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang telah memiliki perizinan sebelum diberlakukannya OSS Berbasis Risiko tetap dapat menggunakan izin tersebut. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran ulang melalui sistem OSS.
Ketentuan ini berarti perusahaan tidak cukup hanya menyimpan SIUP yang pernah diterbitkan. Sebaliknya, legalitas usaha harus disesuaikan dengan sistem OSS agar data perusahaan tercatat dan terintegrasi dalam sistem nasional.
Selain itu, apabila izin lama masih berlaku, pelaku usaha perlu mendaftarkannya ke OSS untuk proses verifikasi. Sementara itu, apabila izin tersebut telah berakhir masa berlakunya, perusahaan wajib mengajukan perizinan baru sesuai ketentuan OSS Berbasis Risiko.
Apa Konsekuensinya Jika Belum Memiliki NIB?
Perusahaan yang belum memperbarui legalitas usahanya berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif.
Berdasarkan Pasal 364 ayat (4) juncto Pasal 391 ayat (3) Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif;
- paksaan pemerintah;
- pencabutan izin, sertifikat, atau lisensi; dan
- pencabutan perizinan berusaha.
Selain risiko sanksi, perusahaan tanpa NIB juga dapat mengalami kesulitan saat mengajukan pembiayaan ke perbankan, mengikuti tender pemerintah, memperoleh fasilitas perpajakan, maupun mengurus perizinan lanjutan. Dengan demikian, pembaruan legalitas menjadi langkah yang penting untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan.
Bagaimana Cara Memperoleh NIB?
Proses memperoleh NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS. Pelaku usaha terlebih dahulu perlu menyiapkan dokumen perusahaan, seperti akta pendirian, SK Kementerian Hukum, NPWP badan, identitas pengurus, serta data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Selanjutnya, pelaku usaha dapat masuk ke sistem OSS, melengkapi data perusahaan, memilih KBLI yang sesuai, dan mengajukan penerbitan NIB. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan NIB beserta dokumen perizinan yang diperlukan sesuai tingkat risiko usaha.
Meskipun prosesnya relatif mudah, kesalahan dalam memilih KBLI atau mengisi data perusahaan dapat berdampak pada perizinan di kemudian hari. Oleh karena itu, pendampingan oleh konsultan hukum atau konsultan OSS dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Lantas, apakah SIUP masih berlaku? Pada dasarnya, SIUP tidak lagi diterbitkan sebagai izin usaha dalam sistem perizinan yang berlaku saat ini. Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS Berbasis Risiko.
Bagi perusahaan yang masih menggunakan SIUP lama, langkah yang tepat adalah segera melakukan pembaruan data dan pendaftaran melalui OSS. Selain memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kepemilikan NIB juga memberikan kemudahan dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis.
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?
Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!