Cara Mengurus SITU untuk Usaha: Syarat dan Ketentuannya
mengurus SITU
Bagikan artikel

Saat menjalankan usaha, legalitas tempat dan kegiatan usaha menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Salah satu istilah yang masih sering dicari oleh pelaku usaha adalah Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

SITU dahulu dikenal sebagai dokumen yang berkaitan dengan izin penggunaan suatu lokasi sebagai tempat menjalankan kegiatan usaha. Namun, sistem perizinan usaha di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Saat ini, sebagian besar proses perizinan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Lalu, apakah pelaku usaha masih perlu mengurus SITU? Apa saja dokumen yang berkaitan dengan legalitas lokasi usaha saat ini? Berikut penjelasannya.

Apa Itu SITU (Surat Izin Tempat Usaha)?

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan dokumen perizinan yang dahulu digunakan sebagai bukti bahwa suatu lokasi telah memperoleh izin untuk digunakan sebagai tempat usaha.

Dokumen ini umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing. Selain itu, penerbitannya dapat mempertimbangkan kesesuaian lokasi, tata ruang, fungsi bangunan, lingkungan, dan ketentuan daerah lainnya.

Namun, sistem perizinan berusaha di Indonesia telah berubah sejak penerapan OSS dan perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh karena itu, kewajiban untuk mengurus SITU tidak dapat disamaratakan untuk seluruh jenis usaha dan seluruh daerah.

Pelaku usaha perlu melihat jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, lokasi, serta ketentuan pemerintah daerah yang berlaku.

Apakah SITU Masih Wajib untuk Usaha?

Saat ini, legalitas usaha pada umumnya tidak lagi hanya bergantung pada dokumen seperti SITU atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagaimana sistem perizinan lama.

Melalui sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha akan memperoleh legalitas dan perizinan sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Salah satu dokumen utama adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain NIB, kegiatan usaha tertentu dapat memerlukan Sertifikat Standar, izin, atau persyaratan teknis lainnya. Kebutuhan tersebut bergantung pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan tingkat risiko kegiatan.

Di sisi lain, aspek lokasi tetap harus diperhatikan. Misalnya, pelaku usaha mungkin perlu memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, legalitas bangunan, persetujuan lingkungan, atau ketentuan khusus pemerintah daerah.

Karena itu, sebelum mengurus SITU, sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah dokumen tersebut masih dipersyaratkan secara khusus di daerah atau untuk kegiatan usaha Anda.

Legalitas Lokasi Usaha yang Perlu Diperhatikan

Meskipun istilah SITU semakin jarang digunakan dalam sistem perizinan nasional, bukan berarti pelaku usaha dapat menggunakan lokasi tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

Sebaliknya, beberapa aspek tetap perlu diperhatikan.

Pertama, pelaku usaha perlu memastikan kesesuaian lokasi dengan tata ruang. Dalam sistem perizinan saat ini, aspek tersebut dapat berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selain itu, bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Misalnya, dalam kondisi tertentu pelaku usaha perlu memperhatikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Selanjutnya, kegiatan tertentu juga dapat memerlukan persetujuan lingkungan. Persyaratannya akan berbeda tergantung pada skala, lokasi, dan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.

Dengan demikian, legalitas lokasi usaha harus dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada satu dokumen.

Syarat Dokumen yang Umumnya Berkaitan dengan Lokasi Usaha

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis usaha dan daerah. Namun, beberapa dokumen berikut umumnya perlu dipersiapkan dalam proses legalitas usaha:

  • Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha;
  • NIB yang diterbitkan melalui OSS;
  • Akta pendirian dan dokumen badan usaha, jika berbentuk badan usaha atau badan hukum;
  • Bukti kepemilikan atau penggunaan lokasi, seperti sertifikat atau perjanjian sewa;
  • Dokumen terkait kesesuaian pemanfaatan ruang;
  • Dokumen bangunan, jika dipersyaratkan;
  • Dokumen lingkungan sesuai tingkat kegiatan usaha; dan
  • Perizinan sektoral atau persyaratan teknis lainnya jika diperlukan.

Selain itu, pemerintah daerah dapat menetapkan persyaratan tertentu sesuai karakteristik wilayah dan jenis kegiatan usaha.

Cara Mengurus SITU atau Legalitas Tempat Usaha

Jika Anda ingin mengetahui apakah perlu mengurus SITU atau izin lokasi sejenis, langkah pertama adalah mengidentifikasi KBLI kegiatan usaha.

Setelah itu, pelaku usaha dapat mengurus NIB melalui sistem OSS. Sistem akan menentukan tingkat risiko serta jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan kegiatan usaha yang didaftarkan.

Selanjutnya, periksa persyaratan terkait lokasi usaha. Pastikan lokasi sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya. Selain itu, periksa legalitas bangunan dan persyaratan lingkungan apabila diwajibkan.

Jika pemerintah daerah masih memiliki ketentuan khusus mengenai izin tempat atau lokasi usaha, pelaku usaha dapat melakukan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Dengan cara tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui dokumen yang benar-benar dibutuhkan tanpa bergantung pada ketentuan perizinan yang sudah tidak relevan.

Apakah SITU Sama dengan SIUP?

SITU dan SIUP pada dasarnya memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem perizinan lama.

SITU berkaitan dengan penggunaan lokasi sebagai tempat usaha. Sementara itu, SIUP dahulu digunakan sebagai izin untuk menjalankan kegiatan perdagangan.

Namun, setelah penerapan OSS berbasis risiko, sistem perizinan tersebut mengalami perubahan. NIB kini menjadi identitas utama bagi pelaku usaha. Selain itu, izin yang diperlukan ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan bidang kegiatan usaha.

Oleh karena itu, anggapan bahwa setiap usaha wajib memiliki SITU dan SIUP secara terpisah sudah tidak tepat jika diterapkan secara umum.

Pastikan Legalitas Usaha Sesuai Ketentuan Terbaru

Memahami cara mengurus SITU tetap penting, terutama jika istilah tersebut masih digunakan dalam administrasi tertentu atau ketentuan daerah. Namun, pelaku usaha juga harus memahami bahwa sistem perizinan telah berkembang menuju OSS berbasis risiko.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan daftar persyaratan lama. Periksa NIB, KBLI, tingkat risiko usaha, kesesuaian tata ruang, legalitas bangunan, serta perizinan sektoral yang mungkin diperlukan.

Selain itu, setiap jenis usaha dapat memiliki kebutuhan perizinan yang berbeda. Pendampingan profesional dapat membantu pelaku usaha mengidentifikasi izin yang diperlukan dan menghindari kesalahan dalam proses pengurusan legalitas.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.