Bisnis thrifting semakin banyak diminati karena menawarkan pakaian dengan harga yang lebih terjangkau. Tidak sedikit pelaku usaha yang memulai bisnis ini dari media sosial, marketplace, atau toko kecil. Namun, sebelum fokus mengejar penjualan, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: legalitas bisnis thrifting. Masalahnya, bisnis pakaian bekas memiliki aspek hukum yang perlu diperhatikan, terutama jika barang berasal dari luar negeri. Pemerintah masih melarang impor pakaian bekas utuh untuk masuk ke Indonesia. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami asal barang dan jalur perolehannya sebelum menjualnya kepada konsumen.
Apakah Bisnis Thrifting Boleh Dilakukan?
Pertanyaan ini sering muncul karena istilah thrifting dapat merujuk pada berbagai jenis kegiatan. Ada pelaku usaha yang menjual pakaian bekas milik pribadi. Ada juga yang membeli pakaian bekas dari pemasok dalam negeri untuk dijual kembali. Di sisi lain, ada bisnis yang memperoleh pakaian bekas dari luar negeri. Kondisi terakhir memiliki persoalan berbeda karena aturan impor berlaku terhadap barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
Permendag Nomor 47 Tahun 2025 menetapkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Artinya, pelaku usaha tidak dapat menjadikan impor pakaian bekas utuh sebagai jalur pasokan untuk bisnis thrifting. Karena itu, sebelum memulai bisnis thrifting, penting untuk mengetahui dari mana barang diperoleh dan bagaimana barang tersebut masuk ke Indonesia.
Barang bekas yang dijual kembali tidak selalu memiliki persoalan hukum yang sama dengan pakaian bekas yang diimpor. Hal ini perlu dipahami agar pelaku usaha tidak mengambil kesimpulan yang terlalu luas. Misalnya, seseorang menjual pakaian bekas miliknya sendiri. Kondisinya tentu berbeda dengan pelaku usaha yang secara rutin membeli barang dari luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia.
Selain itu, status barang juga perlu diperiksa berdasarkan sumber dan dokumen transaksinya. Jika barang berasal dari pemasok dalam negeri, pelaku usaha perlu memastikan transaksi tersebut memiliki dasar yang jelas. Dengan demikian, legalitas bisnis thrifting tidak cukup dilihat dari ada atau tidaknya toko. Asal barang dan cara memperolehnya juga perlu diperhatikan.
Bagaimana dengan Izin Usahanya?
Selain persoalan barang, pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas kegiatan usahanya. Salah satu langkah awal adalah memastikan usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan data perizinannya. NIB merupakan identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk kegiatan impor, aturan juga mengatur NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) dalam konteks tertentu.
Namun, memiliki NIB bukan berarti semua jenis barang otomatis boleh diperjualbelikan. Jika barang termasuk kategori yang dilarang atau dibatasi impornya, pelaku usaha tetap harus mengikuti ketentuan khusus yang berlaku. Karena itu, jangan menganggap bahwa memiliki izin usaha sudah cukup untuk membuat seluruh aktivitas bisnis thrifting menjadi aman secara hukum. Situasinya menjadi lebih rumit ketika pelaku usaha baru mengetahui persoalan legalitas setelah barang sudah dibeli atau dipasarkan.
Dalam kondisi tersebut, jangan langsung mengabaikan masalah. Pertama, periksa sumber barang dan dokumen yang tersedia. Selanjutnya, cek apakah barang diperoleh melalui jalur yang sesuai dan apakah terdapat persoalan pada proses pemasukan barang ke Indonesia. Selain itu, simpan dokumen pembelian, invoice, bukti pembayaran, dokumen pengiriman, dan komunikasi dengan pemasok. Dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan asal barang apabila kemudian muncul pemeriksaan atau persoalan hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran, posisi hukum pelaku usaha perlu dianalisis berdasarkan fakta dan dokumen yang sebenarnya.
Thrifting memang dapat menjadi peluang usaha. Namun, keuntungan dari penjualan tidak boleh membuat aspek legalitas diabaikan. Di sisi lain, perubahan kebijakan perdagangan juga perlu terus dipantau. Pemerintah telah memperbarui sejumlah aturan impor, termasuk melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 dan perubahan-perubahannya. Untuk tekstil dan produk tekstil, terdapat pula pengaturan khusus melalui Permendag Nomor 17 Tahun 2025.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya bertanya, “Barang ini bisa dijual atau tidak?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Dari mana barang ini berasal dan apakah cara memperolehnya sudah sesuai aturan?”
Pastikan Legalitas Sebelum Bisnis Berkembang
Pada akhirnya, bisnis thrifting bukan hanya soal mencari barang murah dan menjualnya kembali dengan keuntungan. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan legalitas usaha, sumber barang, serta ketentuan perdagangan yang berlaku. Jika Anda ingin memulai bisnis thrifting atau sudah menjalankannya tetapi masih ragu mengenai legalitas dan asal barang, pemeriksaan hukum sejak awal dapat membantu mengidentifikasi risiko sebelum masalah muncul.
Konsultasi dengan advokat dapat membantu meninjau dokumen, struktur kegiatan usaha, sumber barang, serta risiko hukum yang mungkin muncul. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu menunggu sampai barang sudah terjual dan persoalan hukum baru muncul. Jangan sampai bisnis sudah berkembang, tetapi legalitasnya justru menjadi masalah. Pastikan setiap langkah usaha disiapkan dengan dasar hukum yang jelas sejak awal.
Artikel Terkait
Artikel Terbaru
Butuh Konsultan Intelektual Kekayaan?
Lindungi merek dan inovasi Anda bersama konsultan HKI Renchmark. Hubungi kami untuk solusi terpercaya!