Pengalihan Hak Merek: Jangan Cuma Serahkan Brand, Ini yang Harus Diurus
Pengalihan Hak Merek
Bagikan artikel

Pengalihan hak merek tidak cukup dilakukan hanya dengan menyerahkan nama brand, logo, atau sertifikat kepada pihak lain. Ketika kepemilikan merek berpindah, ada proses hukum yang perlu diselesaikan agar status pemilik baru tercatat secara resmi. Hal ini penting karena merek dapat menjadi aset bernilai bagi sebuah bisnis. Selain digunakan sebagai identitas usaha, merek juga dapat memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari transaksi bisnis. Misalnya, pemilik usaha menjual bisnisnya kepada pihak lain dan menyepakati bahwa merek ikut dialihkan.

Namun, transaksi tersebut sebaiknya tidak berhenti pada perjanjian antara para pihak. Pengalihan hak merek juga perlu dicatatkan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Jika tidak, pengalihan tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Apa Itu Pengalihan Hak Merek?

Secara sederhana, pengalihan hak merek adalah perpindahan hak atas merek terdaftar dari pemilik sebelumnya kepada pihak lain. Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pengalihan hak merek dapat terjadi dalam berbagai kondisi. Misalnya, merek dialihkan karena jual beli bisnis, hibah kepada pihak lain, atau pewarisan setelah pemilik meninggal dunia. Selain itu, pengalihan hak membuat pihak penerima menjadi pemilik baru atas merek yang dialihkan. Karena itu, dokumen dan proses pencatatannya perlu dipersiapkan dengan benar.

Perjanjian merupakan salah satu dasar yang dapat digunakan untuk mengalihkan hak atas merek. Namun, memiliki perjanjian saja belum cukup untuk memastikan status pengalihan terhadap pihak ketiga. UU Merek mengatur bahwa pengalihan hak merek yang telah dilakukan harus dimohonkan pencatatannya kepada Menteri. Setelah dicatat, pengalihan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Sebaliknya, pengalihan yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

Artinya, pencatatan bukan sekadar urusan administrasi. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian mengenai siapa yang tercatat sebagai pemilik merek. Di sisi lain, kondisi tersebut menjadi semakin penting apabila merek memiliki nilai ekonomi besar. Jika suatu saat muncul transaksi lain, sengketa, atau klaim dari pihak ketiga, status kepemilikan yang tidak diperbarui dapat menimbulkan persoalan.

Sebelum mengajukan pengalihan hak merek, pastikan dokumen pendukung telah tersedia. Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan antara lain bukti pengalihan hak, sertifikat merek atau petikan resmi merek terdaftar, identitas pemohon, dan dokumen badan hukum apabila penerima hak merupakan badan hukum. Selain itu, surat kuasa diperlukan apabila proses dilakukan melalui kuasa. Ketentuan administrasi juga mensyaratkan bukti pembayaran biaya.

Misalnya, jika sebuah perusahaan membeli bisnis beserta mereknya, para pihak perlu memiliki dokumen yang secara jelas menunjukkan adanya perpindahan hak atas merek tersebut. Selain itu, dokumen yang dibuat dalam bahasa asing perlu disertai terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, prosesnya dimulai dengan menyiapkan dokumen pengalihan dan memastikan data merek sesuai dengan data yang tercatat. Selanjutnya, permohonan pencatatan diajukan kepada DJKI dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. DJKI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen pendukung sebelum pencatatan diproses.

Saat ini, pencatatan pengalihan hak merek dapat diajukan secara elektronik. DJKI juga mencantumkan layanan pencatatan pengalihan hak atau merger dalam standar pelayanannya. Namun, sebelum mengajukan permohonan, data pemilik lama, pemilik baru, nomor merek, serta dokumen pengalihan sebaiknya diperiksa kembali. Dengan begitu, risiko adanya ketidaksesuaian data dapat diminimalkan.

Ada kondisi khusus yang juga perlu diperhatikan. Jika pemilik mempunyai beberapa merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis, pengalihan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU Merek mengatur bahwa seluruh merek tersebut harus dialihkan kepada pihak yang sama. Karena itu, pemeriksaan portofolio merek sebelum transaksi menjadi penting. Jangan sampai hanya satu merek yang dialihkan, sementara merek lain yang memiliki keterkaitan justru tertinggal dan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Jangan Biarkan Status Merek Tetap Atas Nama Pemilik Lama

Pada akhirnya, pengalihan hak merek bukan hanya tentang memindahkan brand dari satu pihak ke pihak lain. Proses tersebut juga menyangkut kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas merek tersebut. Selain itu, pencatatan di DJKI penting agar perubahan kepemilikan tercermin dalam administrasi resmi. Terlebih lagi, merek dapat menjadi aset bisnis yang terus digunakan, dilisensikan, dijual, atau dikembangkan oleh pemilik baru.

Karena itu, jika Anda sedang melakukan jual beli bisnis, hibah, pewarisan, atau transaksi lain yang melibatkan merek, pastikan proses pengalihan hak merek dilakukan dengan dokumen yang tepat dan dicatatkan sesuai ketentuan. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk memeriksa dokumen, menyusun proses pengalihan, atau menangani persoalan hukum terkait kepemilikan merek, konsultasi dengan advokat dapat membantu memastikan setiap langkah dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.