Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Apa Dampaknya bagi Seller?
Pajak Marketplace
Bagikan artikel

Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace, aturan pajak kembali menjadi perhatian. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online akan kembali diaktifkan mulai 1 Oktober 2026. Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 16 September 2026 setelah kebijakan ini sempat ditunda. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh atas penghasilan yang diterima pedagang melalui platform digital. Dengan demikian, seller perlu memahami bagaimana mekanisme baru ini dapat memengaruhi transaksi dan administrasi bisnisnya.

Apa Itu Pajak Marketplace?

Secara sederhana, pajak marketplace merupakan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform tempat seller berjualan. Jadi, seller tidak lagi melakukan seluruh proses penyetoran sendiri seperti mekanisme sebelumnya. Marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru. Pada dasarnya, penghasilan dari kegiatan usaha memang telah memiliki kewajiban perpajakan. Perubahan melalui PMK 37/2025 terutama menyangkut mekanisme pemungutannya. Pada tahap awal, DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempat platform tersebut telah menjalani persiapan dan pengujian sistem sebelum implementasi dilakukan.

Dalam ketentuan PMK 37/2025, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM. Karena dihitung dari nilai bruto, seller perlu memahami bahwa dasar pemungutan bukan sekadar keuntungan bersih yang diterima setelah seluruh biaya usaha dikurangi. Misalnya, seorang seller melakukan transaksi dengan nilai bruto Rp10 juta yang memenuhi ketentuan pemungutan. Dengan tarif 0,5%, PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50 ribu. Namun, tidak semua pedagang otomatis terkena pemungutan. DJP memberikan ketentuan pengecualian tertentu. Salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Apa Dampaknya bagi Seller?

Penerapan pajak marketplace dapat memengaruhi pengelolaan arus kas seller. Sebab, sebagian nilai transaksi akan dipungut oleh marketplace sebelum dana diterima atau diselesaikan kepada pedagang. Karena itu, seller perlu menyesuaikan pencatatan keuangannya. Jangan hanya melihat jumlah dana yang masuk ke rekening. Seller juga perlu menyimpan invoice, bukti pemungutan, serta dokumen transaksi agar dapat mencocokkannya dengan pencatatan usaha.

Di sisi lain, pemungutan melalui marketplace dapat membuat administrasi pajak menjadi lebih praktis. Seller tidak perlu melakukan seluruh proses pemungutan sendiri karena marketplace yang ditunjuk menjalankan fungsi tersebut. DJP juga menjelaskan bahwa PPh yang telah dipungut dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu atau menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan bagi wajib pajak lainnya. Sebelum pajak marketplace diterapkan, seller sebaiknya mulai melakukan beberapa langkah.

Pertama, periksa status dan kewajiban pajak usaha. Pastikan data wajib pajak yang digunakan dalam akun marketplace sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kedua, rapikan pencatatan omzet dan transaksi. Data dari marketplace sebaiknya dicocokkan dengan rekening bank dan pembukuan usaha. Dengan begitu, seller dapat mengetahui apakah jumlah pungutan yang dilakukan sudah sesuai.

Ketiga, simpan bukti pemungutan pajak. Dokumen tersebut penting ketika seller melakukan rekonsiliasi pajak atau menyusun laporan tahunan.

Selain itu, seller perlu memahami bahwa berjualan di lebih dari satu marketplace tidak berarti otomatis dikenakan pajak berganda. DJP sebelumnya telah menjelaskan mekanisme untuk menghindari pemungutan berganda terhadap pedagang yang menggunakan beberapa platform.

Ada perkembangan penting mengenai tanggal penerapan pajak marketplace. Pada 5 Agustus 2026, DJP mengumumkan penundaan sampai 31 Oktober 2026 sehingga secara tertulis saat itu pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Namun, pada 16 September 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa aturan akan diaktifkan dan implementasinya dimulai 1 Oktober 2026. Pernyataan tersebut kemudian diberitakan oleh sejumlah media pada 17 September 2026. Karena terdapat perubahan informasi jadwal, seller sebaiknya mengikuti pengumuman teknis terbaru dari DJP dan marketplace masing-masing.

Jangan Sampai Pajak Mengganggu Arus Kas Bisnis

Bagi seller, memahami pajak marketplace bukan hanya soal mengetahui tarif. Seller juga perlu memahami dasar pemungutan, pengecualian, pencatatan, dan cara memperhitungkan pajak yang telah dipungut. Selain itu, kesalahan dalam pencatatan dapat membuat laporan usaha dan kewajiban pajak menjadi tidak sesuai. Jika Anda memiliki bisnis online dengan transaksi yang cukup besar atau membutuhkan kepastian mengenai kewajiban pajaknya, konsultasi dengan pengacara pajak dapat membantu meninjau posisi hukum dan administrasi pajak usaha Anda. Dengan memahami aturan sejak awal, seller dapat menyiapkan pembukuan dan arus kas dengan lebih baik sebelum mekanisme pemungutan mulai diterapkan.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.