Merek Ditolak DJKI? Jangan Sampai Brand yang Sudah Dibangun Harus Ganti Nama
Merek ditolak
Bagikan artikel

Merek ditolak DJKI bisa menjadi kabar yang membuat pemilik usaha panik. Apalagi jika brand tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun, dikenal pelanggan, dan sudah menghabiskan banyak biaya untuk promosi. Namun, menerima penolakan bukan berarti Anda harus langsung mengganti nama brand. Ada tahapan yang perlu dipahami terlebih dahulu. Selain itu, alasan penolakan juga perlu diperiksa karena setiap permohonan memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, jangan terburu-buru mengambil keputusan ketika menerima pemberitahuan terkait permohonan merek.

Kenapa Merek Bisa Ditolak DJKI?

Ada beberapa alasan yang dapat membuat merek ditolak dalam proses pemeriksaan. Salah satunya adalah merek dianggap memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis. Selain itu, penolakan juga dapat berkaitan dengan merek terkenal, indikasi geografis, atau permohonan yang diajukan dengan itikad tidak baik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Di sisi lain, ada pula alasan yang berkaitan dengan karakter merek itu sendiri. Misalnya, tanda yang tidak memiliki daya pembeda atau menggunakan nama umum dapat menghadapi persoalan dalam proses pendaftaran. Artinya, penolakan tidak selalu berarti nama brand Anda secara otomatis tidak boleh digunakan. Yang perlu dilihat adalah alasan hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.

Bagian ini sering membuat pemilik usaha keliru. Ketika pemeriksaan substantif menemukan alasan yang berpotensi membuat permohonan tidak dapat didaftarkan, pemohon dapat menerima usul penolakan. Namun, tahap tersebut belum tentu menjadi keputusan penolakan final. Berdasarkan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 23 Februari 2026, pemohon diberikan waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan tanggapan atas usul penolakan secara elektronik. Tanggapan tersebut kemudian diperiksa kembali oleh pemeriksa merek. Selain itu, DJKI menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif kini berlangsung selama 30 hari dan dapat mencapai maksimal 90 hari kalender apabila terdapat usul penolakan.Jadi, jika Anda menerima usul tolak, jangan langsung menganggap brand sudah gagal. Justru, tahap tersebut menjadi kesempatan untuk memberikan argumentasi dan menjelaskan mengapa permohonan merek Anda masih layak dipertimbangkan.

Ketika merek ditolak, sebagian pemilik usaha mungkin berpikir untuk mengubah sedikit nama atau langsung mengajukan permohonan baru. Langkah tersebut belum tentu menjadi solusi. Misalnya, alasan penolakan berkaitan dengan adanya merek lain yang dianggap memiliki persamaan pada pokoknya. Jika hanya mengubah satu bagian kecil dari nama, masalah yang sama masih dapat muncul dalam permohonan berikutnya. Selain itu, mendaftarkan ulang tanpa memahami alasan penolakan dapat membuat Anda kembali mengeluarkan biaya dan waktu. Padahal, persoalan sebelumnya mungkin masih dapat ditanggapi melalui mekanisme yang tersedia. Karena itu, langkah pertama yang lebih penting adalah membaca alasan penolakan secara menyeluruh.

Periksa Apa yang Sebenarnya Dipermasalahkan

Setelah menerima pemberitahuan, periksa identitas merek yang menjadi pembanding. Selanjutnya, lihat barang atau jasa yang tercantum dalam permohonan dan bandingkan dengan merek yang dianggap memiliki persamaan. Di sisi lain, jangan hanya melihat apakah nama terlihat berbeda secara kasatmata. Pemeriksaan merek dapat menyangkut persamaan pada unsur tertentu yang menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan.

Misalnya, dua merek dapat terlihat berbeda dari sisi logo, tetapi memiliki unsur kata yang dianggap memiliki persamaan. Karena itu, analisis tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat tampilan merek secara sekilas. Selain itu, dokumen dan bukti penggunaan merek juga perlu dipersiapkan jika relevan dengan argumentasi yang akan disampaikan.

Situasi ini sering menjadi kekhawatiran pemilik usaha. Brand mungkin sudah digunakan pada kemasan, toko, media sosial, website, hingga materi promosi. Bahkan, pelanggan mungkin sudah mengenal nama tersebut. Namun, penggunaan yang sudah lama tidak otomatis menghilangkan alasan penolakan yang ditentukan dalam undang-undang. Karena itu, pemilik usaha tetap perlu melihat dasar hukum penolakannya. Jika merek ditolak pada tahap usul penolakan, pemilik masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, jangan buru-buru mengganti seluruh identitas bisnis sebelum memahami posisi hukumnya.

Menanggapi penolakan merek membutuhkan lebih dari sekadar membuat surat keberatan. Argumentasi perlu disesuaikan dengan alasan penolakan dan kondisi merek yang bersangkutan. Karena itu, apabila Anda belum memahami mengapa merek ditolak, konsultasi dengan konsultan HKI dapat membantu memeriksa alasan penolakan, merek pembanding, kelas barang atau jasa, serta dokumen yang dapat mendukung tanggapan. Dengan analisis yang tepat, pemilik usaha dapat menentukan langkah berdasarkan kondisi permohonannya. Jika akhirnya penolakan tetap diberikan, langkah selanjutnya juga dapat dipertimbangkan berdasarkan keputusan dan mekanisme hukum yang tersedia.

Jangan Sampai Brand yang Sudah Dibangun Harus Ganti Nama

Merek ditolak bukan berarti Anda harus langsung menghapus brand yang sudah dibangun bertahun-tahun. Namun, Anda juga tidak boleh mengabaikan pemberitahuan penolakan. Segera pahami alasan penolakan, periksa status permohonan, dan tentukan langkah yang sesuai. Selain itu, pastikan tanggapan disiapkan sebelum batas waktu yang berlaku. Jika Anda sedang menghadapi masalah merek ditolak DJKI, Renchmark dapat membantu menganalisis alasan penolakan dan memberikan pendampingan dalam menentukan langkah yang tepat. Jangan tunggu sampai brand terlanjur besar baru mengetahui masalahnya. Semakin cepat penolakan dianalisis, semakin tepat langkah yang dapat dipersiapkan.

Topik
Bagikan artikel

admin

Renchmark Law Office Lusda Sunarty and Partners adalah salah satu perusahaan kekayaan intelektual (IP) terkemuka di Indonesia.